Jakarta, Beritakasuari.com – Senator Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah dan DPR memberikan ruang khusus bagi perlindungan masyarakat adat Papua dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut Filep, regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menyelesaikan persoalan konflik agraria yang bersifat struktural. Ia mengingatkan agar kebijakan reforma agraria tidak justru mengesampingkan hak masyarakat adat yang telah diakui dalam kerangka hukum Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Filep menilai kekhususan Papua harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan RUU tersebut. UU Otsus Papua, kata dia, telah memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, serta mengembangkan hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan.
“RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” ujar Filep, Kamis (10/9/2026).
Ia berpandangan, reforma agraria di Papua tidak dapat diterapkan hanya dengan pendekatan administratif. Hak masyarakat hukum adat harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengelolaan dan pengaturan tanah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Filep adalah kedudukan hak ulayat. Ia menegaskan bahwa hak tersebut merupakan hak yang bersumber dari asal-usul masyarakat hukum adat sehingga tidak semestinya diposisikan semata-mata sebagai objek redistribusi tanah.
“Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak,” katanya.
Karena itu, Filep mendorong agar penerbitan izin, pemberian konsesi maupun pelaksanaan proyek yang berpotensi memengaruhi wilayah adat dilakukan setelah proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat serta wilayahnya diselesaikan.
Proses tersebut, menurut dia, perlu mencakup pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dengan masyarakat, hingga persetujuan dari komunitas yang terdampak. Mekanisme ini dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik akibat izin atau konsesi yang diterbitkan sebelum status tanah adat memperoleh kejelasan.
Dalam kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Filep juga meminta agar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) diterapkan secara jelas dalam RUU. Prinsip tersebut menempatkan persetujuan masyarakat adat sebagai bagian penting sebelum suatu proyek yang berdampak terhadap wilayah mereka dijalankan.
Menurut Filep, persetujuan harus diberikan secara bebas tanpa tekanan, dilakukan sebelum proyek dimulai, terdokumentasi, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana apabila dampaknya dinilai serius.
Selain itu, ia mengusulkan adanya Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi basis data bersama untuk mengurangi risiko tumpang tindih klaim dan status hukum atas bidang tanah.
Filep juga meminta RUU memberikan mekanisme pemulihan bagi masyarakat adat yang kehilangan penguasaan atas tanah akibat kebijakan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Bentuk pemulihan tersebut dapat berupa pengembalian tanah, pemulihan hak, kompensasi, hingga pemulihan sumber penghidupan.
Perhatian lain diarahkan pada rancangan kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Filep menilai kewenangan lembaga tersebut perlu dibatasi secara tegas agar tetap menghormati kekhususan Papua dan ketentuan dalam UU Otsus.
“Harus ada pembatasan yang tegas, BRAN wajib menghormati kewenangan khusus Papua dan tidak dapat menetapkan atau mengubah status hak ulayat tanpa mekanisme yang ditentukan dalam UU Otsus dan peraturan pelaksananya,” ujarnya.
Dalam usulannya, Filep menyebut sejumlah ketentuan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Reforma Agraria. Di antaranya pembentukan bab khusus mengenai reforma agraria di wilayah Otsus Papua, prinsip non-regression agar regulasi baru tidak mengurangi perlindungan yang telah diberikan UU Otsus, serta pengakuan hak ulayat sebagai hak asal-usul masyarakat adat.
Ia juga mendorong pemetaan wilayah adat menjadi salah satu persyaratan sebelum izin maupun proyek strategis diterbitkan. Selain itu, FPIC perlu ditempatkan sebagai prinsip wajib, disertai mekanisme restitusi dan pemulihan hak atas tanah adat yang hilang.
Perlindungan afirmatif terhadap perempuan adat dan kelompok rentan juga dinilai perlu dimasukkan. Filep turut mengusulkan evaluasi terhadap izin serta konsesi yang memiliki potensi tumpang tindih dengan wilayah adat.
“Reforma agraria harus menjadi reformasi, bukan sekadar administrasi pertanahan. Untuk Papua, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat Otsus, mengakui hak asal-usul masyarakat adat, melindungi hak ulayat, menyelesaikan konflik masa lalu, dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,” kata Filep.
Ia berharap DPR bersama pemerintah melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap setiap norma dalam RUU yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua sebelum regulasi tersebut disahkan.
Filep menegaskan, setiap ketentuan yang berpotensi menurunkan tingkat perlindungan terhadap masyarakat adat harus dikoreksi. Menurutnya, tanah adat tidak dapat dipandang hanya sebagai objek administratif karena memiliki dimensi hukum, sejarah, identitas, serta keterikatan antargenerasi.
“Jika terdapat norma yang berpotensi mengurangi perlindungan hak masyarakat adat, harus diperbaiki. Tanah adat Papua bukan tanah kosong, tapi ada pemilik, sejarah, hukum, identitas, dan generasi yang harus dilindungi negara,” pungkasnya.



