Jakarta, Beritakasuari.com – Senator asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, meminta pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara selektif, terutama ketika menyangkut Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurut Filep, Dana Otsus memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan transfer fiskal reguler kepada daerah. Dana tersebut lahir sebagai instrumen afirmasi untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat Papua dan merupakan bagian dari konsep desentralisasi asimetris.
Pernyataan tersebut disampaikan Filep melalui rilis pers yang diterima Jumat (28/8/2026). Ia menilai kebijakan penghematan anggaran tidak semestinya diterapkan dengan pendekatan yang sama terhadap seluruh pos belanja negara.
“Dana Otsus Papua memiliki karakteristik yang beda dengan daerah lain. Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka kita berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua ini,” kata Filep.
Ia menjelaskan, konsep desentralisasi asimetris memberikan perlakuan khusus kepada Papua karena kondisi geografis, sosial, historis, serta kesenjangan pembangunan yang memiliki karakteristik berbeda dengan sejumlah wilayah lainnya.
Landasan kebijakan tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam ketentuan tersebut, penerimaan khusus Otsus Papua ditetapkan sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Skema itu terdiri atas 1 persen penerimaan yang bersifat umum untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan publik, serta 1,25 persen yang penggunaannya ditentukan berdasarkan kinerja pada sektor tertentu.
Sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dari penggunaan dana tersebut. Regulasi juga menetapkan alokasi paling sedikit 30 persen untuk sektor pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.
Karena itu, Filep meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan pengurangan atau penundaan anggaran yang berpotensi memengaruhi program afirmasi Papua.
Menurutnya, pendidikan dan kesehatan termasuk sektor yang sangat sensitif terhadap perubahan pembiayaan. Program beasiswa bagi mahasiswa Papua, dukungan pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, pembiayaan rujukan pasien, pengembangan fasilitas kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat perlu mendapatkan perlindungan anggaran.
“Kalau yang diefisienkan adalah perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis. Tapi jangan sampai menyentuh beasiswa mahasiswa Papua, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, dan program afirmasi Orang Asli Papua (OAP),” ujar Filep yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI.
Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan belanja. Efisiensi, menurutnya, harus diarahkan untuk menghilangkan pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran memberikan hasil yang lebih besar bagi masyarakat.
Perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, penguatan pengawasan, serta ketepatan sasaran menjadi aspek yang dinilai lebih penting dalam menjalankan kebijakan efisiensi.
“Efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan hak. Apalagi Dana Otsus memiliki mandat khusus yang melekat pada pembangunan Papua,” tegasnya.
Filep juga menyoroti besaran anggaran Otsus Papua dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan dokumen APBN 2025, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp10,049 triliun Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Selain Dana Otsus, terdapat pula alokasi sekitar Rp3 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua.
Sementara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026, Dana Otsus Papua disebut ditetapkan sebesar 2,25 persen dari pagu DAU nasional untuk periode 20 tahun, mulai 2022 hingga 2041.
Besaran Dana Otsus tercatat mengalami perubahan dari sekitar Rp8,9 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp10 triliun pada 2025. Untuk 2026, Undang-Undang APBN menetapkan alokasi Dana Otsus bagi seluruh provinsi di Papua sekitar Rp9 triliun.
Perubahan angka tersebut, menurut Filep, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah perubahan alokasi terjadi akibat perubahan formula DAU, kebijakan fiskal, mekanisme penyaluran, atau merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan efisiensi.
“Maka setiap perubahan alokasi harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, apakah perubahan tersebut berasal dari formula pagu DAU nasional, perubahan kebijakan fiskal, mekanisme penyaluran, atau benar-benar merupakan dampak kebijakan efisiensi,” ujarnya.
Filep menilai Dana Otsus tidak seharusnya hanya dilihat berdasarkan besaran anggaran dalam satu tahun. Kebijakan tersebut memiliki dimensi hukum, sosial, politik, dan pembangunan yang berkaitan dengan kekhususan Papua.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah Papua dalam sejumlah sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan perekonomian.
Dengan adanya kewenangan tersebut, kesinambungan dukungan fiskal menjadi penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan program yang menjadi bagian dari mandat khusus Otonomi Khusus.
Sebagai anggota DPD RI, Filep mengatakan lembaga tersebut memiliki kepentingan politik dan konstitusional untuk memastikan kebijakan fiskal nasional tetap memperhatikan kepentingan daerah, terutama wilayah Papua.
Ia mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi yang terbuka, terukur, dan berbasis dampak terhadap setiap kebijakan efisiensi yang berkaitan dengan Dana Otsus.
“DPD RI harus memastikan bahwa kepentingan Papua tidak hanya dibicarakan dalam konteks nominal, tetapi juga dalam konteks keadilan, konstitusi, dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Menurut Filep, program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur dasar harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai kebijakan fiskal jangka pendek menghambat program yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat Papua.
Ia berpandangan bahwa evaluasi terhadap Otsus tetap diperlukan, terutama untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan ketepatan penggunaan anggaran. Namun, evaluasi tersebut harus dibedakan dari kebijakan yang berpotensi mengurangi hak dasar masyarakat.
“Otsus bukan beban APBN, tetapi instrumen negara untuk Papua. Keberhasilan Otsus memang harus terus dievaluasi, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan ketepatan sasaran,” pungkas Filep.
Ia menegaskan, substansi efisiensi seharusnya diarahkan pada penghapusan pemborosan dan pembenahan tata kelola. Dengan demikian, penghematan anggaran tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan program afirmasi dan kebutuhan dasar masyarakat Papua.



