Setda Papua Barat Terapkan Satu Pintu untuk APBD-P 2026

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat mulai menerapkan pola penyusunan anggaran secara satu pintu untuk perubahan APBD 2026 dan Rencana Kerja (Renja) 2027. Skema tersebut diterapkan untuk menyederhanakan koordinasi antarbiro sekaligus memastikan program prioritas di lingkungan Setda tersusun secara lebih terpadu.

Kebijakan tersebut menjadi perubahan dari pola sebelumnya, ketika masing-masing biro menyampaikan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran secara terpisah. Melalui mekanisme baru, seluruh usulan akan dibahas secara kolektif sebelum diajukan kepada Sekretaris Daerah Papua Barat.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Papua Barat Helen Frinda Dewi menjelaskan, penerapan mekanisme satu pintu merupakan arahan Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere agar penyusunan program tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Tahun ini di perubahan maupun anggaran induk tahun 2027 kita satu pintu. Sesuai arahan Bapak Sekda (Ali Baham Temongmere), tidak masing-masing biro menghadap ke Sekda untuk rencana kegiatan anggarannya. Tapi, kita duduk sama-sama dan bahas program-program prioritas dari masing-masing biro dan usulkan ke Pak Sekda,” kata Helen saat Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Multimedia, Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Kamis (10/9/2026).

Menurut Helen, pembahasan secara bersama diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih program serta memastikan setiap usulan memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Rangkaian penyusunan Renja dan RKA-SKPD diawali dengan penetapan RKPD serta Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Setelah tahapan tersebut, seluruh kepala biro menyampaikan rancangan program dan kegiatan secara bersamaan dengan melengkapi dokumen RKA.

Usulan kemudian memasuki tahapan asistensi oleh Bappeda kepada Gubernur atau Sekda. Setelah itu, draf RKA ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama BPKAD. Untuk penginputan pagu anggaran, proses dilakukan oleh Bappeda bersama BPKAD, sedangkan penginputan RKA APBD menjadi tanggung jawab Biro Administrasi Pimpinan.

Tahapan berikutnya mencakup reviu dan asistensi Renja oleh Inspektorat serta penandatanganan berita acara. Proses penyusunan anggaran kemudian berlanjut hingga penetapan Peraturan Daerah, pembahasan RAPBD bersama DPRD, dan pengesahan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai tugas pengelolaan anggaran.

Helen mengatakan, mekanisme kolektif juga memberikan ruang bagi setiap biro untuk melakukan penyempurnaan apabila terdapat masukan dalam proses pembahasan.

“Kalaupun ada masukan, ada saran penyempurnaan yang diarahkan kita bisa perbaiki dan bahas anggaran bersama-sama,” ujar Helen.

Rapat koordinasi penyusunan anggaran tersebut dipimpin Asisten III Setda Papua Barat Bidang Administrasi Umum Otto Parorongan. Sebanyak 10 kepala biro hadir dan memaparkan rancangan program kerja dari masing-masing unit.

Otto menekankan bahwa mekanisme satu pintu diharapkan mampu menghasilkan program yang telah melalui proses penyaringan dan pembahasan bersama sebelum sampai pada tahap pengambilan keputusan di tingkat Sekretaris Daerah.

“Kita ingin semua program yang masuk sudah melalui penyaringan bersama. Jadi ketika sampai ke Pak Sekda, itu sudah hasil pemikiran kolektif Setda, bukan ego sektoral,” ucap Otto.

Penerapan pola tersebut diharapkan membuat proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Setda Papua Barat menjadi lebih terkoordinasi. Selain memangkas jalur komunikasi yang sebelumnya berjalan secara terpisah, mekanisme ini diarahkan untuk memastikan program antarunit saling mendukung dan penggunaan anggaran lebih efektif.

More articles

Latest article