Filep Wamafma Desak Kepastian PI 10 Persen Tangguh

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Senator Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah pusat dan pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Tangguh. Ia juga mendorong agar proses tersebut dilakukan secara transparan sehingga manfaat ekonomi sumber daya migas dapat dirasakan Papua Barat.

Pernyataan itu disampaikan Filep pada Rabu (9/9/2026). Menurut dia, persoalan PI 10 persen tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan administratif karena berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan fiskal daerah.

Filep menilai setiap keterlambatan realisasi PI perlu disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai landasan hukum, ketentuan kontrak kerja sama, serta mekanisme pengelolaannya.

“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawaban,” kata Filep.

Ia kemudian membandingkan kondisi Papua Barat dengan Kalimantan Timur yang dinilainya telah mampu mengoptimalkan PI 10 persen sebagai salah satu instrumen penerimaan daerah. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui badan usaha milik daerah (BUMD) yang memiliki peran dalam mengelola kepentingan daerah pada sektor migas.

Filep mencontohkan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur yang disebut telah memberikan kontribusi sekitar Rp679,29 miliar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setelah memperoleh penyertaan modal pemerintah sebesar Rp160 miliar.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, penerimaan berupa dividen dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga juga diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar pada 2026. Angka tersebut dibandingkan dengan sekitar Rp25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023.

Menurut Filep, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa PI dapat dikembangkan menjadi instrumen yang menghasilkan manfaat ekonomi apabila didukung kelembagaan dan tata kelola yang memadai.

“Kalimantan Timur telah berhasil mengubah PI 10 persen menjadi instrumen ekonomi dan sumber PAD. Papua Barat memiliki Tangguh yang sangat strategis dan telah memiliki BUMD. Kelembagaan itu harus segera dioptimalkan agar PI 10 persen dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegasnya.

Filep juga mengingatkan adanya sejumlah konsekuensi apabila PI 10 persen tidak kunjung direalisasikan tanpa kejelasan dasar hukum. Salah satunya adalah kemungkinan pemerintah daerah meminta penjelasan resmi mengenai alasan penundaan serta menggunakan mekanisme keberatan atau upaya hukum apabila tersedia berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, menurut dia, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola wilayah kerja, dan pihak lainnya. Persoalan tersebut dapat mencakup penetapan penerima PI maupun mekanisme pembagian manfaat bagi daerah penghasil.

Ia juga menilai aspek pengawasan perlu diperkuat apabila terdapat dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan yang kemudian menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan. Dalam konteks tersebut, Filep menyebut lembaga pengawasan dan auditor negara dapat menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.

Menurut dia, transparansi PI juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat di wilayah penghasil. Manfaat pengelolaan sumber daya alam, kata Filep, semestinya dapat dikaitkan dengan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Filep selanjutnya menyoroti kemungkinan dampak fiskal apabila PI tidak terealisasi hingga masa kontrak berakhir. Ia menilai potensi kehilangan tersebut tidak dapat dihitung secara sederhana hanya dengan mengambil 10 persen dari pendapatan kotor LNG.

“Nilai kerugian tidak dapat disamakan secara langsung dengan 10 persen dari pendapatan kotor LNG, melainkan harus dihitung berdasarkan model keekonomian PI yang dapat diaudit,” jelas Filep yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI.

Ia menyebut penghitungan potensi kehilangan penerimaan perlu mempertimbangkan sejumlah komponen, antara lain potensi dividen atau hasil usaha BUMD, penerimaan daerah yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, perkembangan nilai aset dan ekuitas BUMD, hingga biaya kesempatan akibat belum dimanfaatkannya hak tersebut.

Filep juga memasukkan peluang pengembangan proyek lanjutan, termasuk Ubadari-CCUS-Compression (UCC), sebagai bagian yang perlu diperhitungkan dalam melihat manfaat ekonomi jangka panjang.

“Pemda perlu membandingkan skenario PI direalisasikan sejak waktu yang seharusnya dengan skenario PI tidak pernah direalisasikan hingga kontrak berakhir. Selisih manfaat bersih dari kedua skenario itu dapat menjadi dasar penghitungan potensi kehilangan penerimaan daerah,” urainya.

Di sisi kelembagaan, Filep menyebut Papua Barat telah memiliki BUMD bernama Kasuari Energi Nusantara yang dapat dipersiapkan sebagai instrumen pengelolaan PI. Ia mengatakan pemerintah provinsi juga telah melakukan komunikasi dengan Menteri ESDM untuk mendorong percepatan realisasi PI Tangguh.

“Papua Barat memiliki Tangguh dan telah memiliki BUMD. Persoalannya tinggal realisasi saja agar nilai tambah dan manfaat fiskalnya kembali kepada daerah penghasil,” ujar Filep.

Ia meminta SKK Migas, Kementerian ESDM, BP Tangguh, dan pemangku kepentingan lainnya membuka informasi mengenai model keekonomian PI Tangguh. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar pemerintah daerah maupun masyarakat dapat memahami potensi manfaat, kewajiban, serta risiko yang melekat dalam pengelolaan PI.

Filep menilai setiap tahun keterlambatan dapat berarti semakin panjang pula waktu yang dibutuhkan daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari PI. Penerimaan tersebut, menurutnya, dapat diarahkan untuk mendukung sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

“Setiap tahun keterlambatan berarti ada potensi penerimaan yang belum dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan masa depan fiskal Papua Barat,” ujarnya.

Karena itu, Filep mendorong seluruh pihak segera menyelesaikan aspek-aspek yang masih menjadi persoalan, mulai dari kepastian status dan landasan hukum PI 10 persen, alasan penundaan, kesiapan BUMD, skema pembiayaan, pembagian manfaat antara provinsi dan daerah penghasil, hingga sistem pengawasan dan audit.

Ia juga meminta tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas apabila dalam proses realisasi PI terdapat perbedaan pandangan antara para pihak.

“Kalimantan Timur telah menunjukkan PI bisa jadi sumber PAD, sehingga Papua Barat jangan sampai hanya jadi wilayah penghasil saja. Jika PI Tangguh tidak direalisasikan tanpa kepastian hukum yang jelas, pemda harus menggunakan seluruh mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia untuk memastikan hak daerah terlindungi,” pungkas Filep.

More articles

Latest article