27.7 C
Manokwari
Friday, July 11, 2025

Dua Terpidana Korupsi Angkutan Pedesaan Dieksekusi Kejari Teluk Bintuni

Must read

Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (Angdes) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dua terpidana yang dieksekusi adalah AA, pejabat Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, dan FL, pihak rekanan swasta dalam proyek pengadaan dua unit mobil Angdes. Keduanya divonis bersalah karena menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,325 miliar dari APBD Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, melalui Kasi Intelijen Alfis Adrian Sombo, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA.

“Putusan kasasi bersifat final dan mengikat. Setelah kami terima salinan, langsung dilakukan eksekusi sesuai prosedur,” ujar Alfis.

Putusan kasasi terhadap AA dikeluarkan berdasarkan perkara Nomor 7053 K/Pid.Sus-TPK/2024, sementara FL mengacu pada perkara Nomor 7127 K/Pid.Sus-TPK/2024, keduanya tertanggal 14 November 2024. Eksekusi dilakukan secara humanis dan kini kedua terpidana ditahan di Rutan Bintuni.

Proses hukum kasus ini melalui berbagai tahapan. Vonis awal di Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Namun atas banding jaksa, hukuman dinaikkan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasasi kemudian diajukan hingga akhirnya putusan MA menguatkan vonis banding tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, menambahkan, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk akuntabilitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

“Prosedur telah kami tempuh secara sah dan profesional. Ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum agar pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agung.

Kejari Teluk Bintuni menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

More articles

Latest article