PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai menghina profesi wartawan. Pelaporan tersebut dipicu oleh ucapan “lu punya otak nggak” yang disampaikan Hotman saat menghadapi awak media dalam sebuah konferensi pers.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pernyataan tersebut telah melukai perasaan insan pers sekaligus dianggap merendahkan profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

“Peristiwa ini bukan hanya menyakiti hati wartawan, tetapi juga menyinggung profesi kami. Wartawan adalah profesi yang bekerja berdasarkan etika, kompetensi, dan tanggung jawab kepada publik,” ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya. Namun, menurut Edison, permintaan maaf tersebut dinilai belum menunjukkan penyesalan yang tulus sehingga PWI tetap memilih menempuh jalur hukum.

“Permintaan maaf memang sudah disampaikan, tetapi kami menilai belum lahir dari ketulusan hati. Karena itu, proses hukum tetap perlu berjalan agar persoalan ini menjadi jelas,” katanya.

PWI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan membatasi kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat. Organisasi tersebut menilai kebebasan berekspresi harus tetap menghormati martabat profesi lain dan tidak digunakan untuk menyampaikan pernyataan yang bersifat menghina.

Selain membuat laporan polisi, PWI juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian publik.

“Video itu menjadi bukti awal yang kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Edison.

PWI juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelaporan tersebut tidak hanya datang dari organisasinya. Sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan di Indonesia disebut telah menyatakan komitmen untuk ikut mengawal proses hukum hingga selesai.

Menurut Edison, solidaritas tersebut mencerminkan kesamaan pandangan bahwa profesi wartawan harus dihormati sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Melalui pelaporan ini, PWI berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik serta menghormati profesi apa pun sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

More articles

Latest article