DPRK Kaimana Minta Dokumen Ranperda APBD 2025

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana resmi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana segera menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 beserta Laporan Realisasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirim kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan pembahasan anggaran.

Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, mengatakan surat tersebut telah dikirim pada 20 Juli 2026. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum DPRK menjadwalkan pembahasan bersama pihak eksekutif.

“Pada tanggal 20 Juli 2026 DPRK Kaimana telah menyurati pemerintah daerah terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan realisasi APBD enam bulan pertama Tahun 2026,” ujar Robi Daud Samangun kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).

Robi menjelaskan, hingga saat ini DPRK masih menunggu tanggapan dari pemerintah daerah mengenai kesiapan penyerahan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Setelah dokumen diterima secara lengkap, DPRK akan melakukan pembahasan internal sebelum memasuki agenda pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Ia menegaskan bahwa proses penjadwalan belum dapat dilakukan karena dokumen dari pihak eksekutif belum diterima. Selain itu, sejumlah anggota DPRK Kaimana juga masih menjalankan tugas kedinasan di luar daerah sehingga pembahasan belum memungkinkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Penjadwalan belum dapat dilakukan karena DPRK masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak eksekutif, dan sejumlah anggota DPRK lainnya sedang menjalankan tugas di luar kota,” jelasnya.

DPRK berharap pemerintah daerah dapat segera memenuhi permintaan tersebut agar proses pembahasan pertanggungjawaban APBD berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kelengkapan dokumen dinilai penting untuk mendukung fungsi pengawasan serta memastikan pelaksanaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Robi juga menyampaikan harapan agar dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Laporan Realisasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026 dapat diserahkan kepada DPRK Kaimana paling lambat pada 28 Juli 2026.

Dengan diterimanya dokumen tersebut, DPRK Kaimana berencana segera menyusun agenda pembahasan sebagai bagian dari proses evaluasi pelaksanaan APBD sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

More articles

Latest article