Manokwari, Beritakasuari.com – Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan segera menertibkan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Warmare, Prafi, dan Masni atau Warpramasi.
Desakan tersebut disampaikan Warinussy pada Rabu (9/9/2026). Menurut dia, penataan perdagangan minuman beralkohol diperlukan untuk memastikan aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Bram Bintang Timur disebut sebagai salah satu distributor resmi yang selama ini menjalankan kegiatan perdagangan bersama outlet-outlet berizin. Aktivitas tersebut, menurut Warinussy, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 mengenai larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, serta produksi minuman beralkohol.
Meski demikian, ia mengaku masih menemukan dugaan adanya aktivitas perdagangan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin. Wilayah Warpramasi menjadi salah satu kawasan yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah daerah dan aparat berwenang.
“Kurang lebih terdapat 50 titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan simbol kios merah di wilayah tersebut,” ujar Warinussy.
Ia menilai keberadaan titik penjualan yang diduga tidak berizin perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
Warinussy menyebut di kawasan Warpramasi terdapat sekitar tiga outlet yang telah memiliki izin dan menjalankan kegiatan usaha secara resmi. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan kepastian serta perlakuan yang sama terhadap seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, Pemkab Manokwari dapat melakukan pengawasan bersama unsur penegak hukum, termasuk Polsek Prafi, Polresta Manokwari, dan Polda Papua Barat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan penjualan tanpa izin dapat diperiksa berdasarkan fakta di lapangan.
“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2006 terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.
Warinussy menekankan bahwa penertiban bukan ditujukan untuk menghentikan aktivitas perdagangan yang sah. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan.
Ia mengatakan PT Bram Bintang Timur terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya membangun tata kelola perdagangan minuman beralkohol yang lebih tertib.
“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan minuman beralkohol berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dorongan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan distribusi minuman beralkohol di wilayah Warpramasi. Pemeriksaan secara langsung di lapangan diharapkan dapat memastikan mana usaha yang telah memenuhi ketentuan dan mana aktivitas yang perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.



