Empat Fraksi DPRP Dorong Panja DOB Papua Barat Tengah

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah di wilayah adat Bomberay kembali mengemuka di tingkat legislatif. Empat dari enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mendorong agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawal aspirasi masyarakat tersebut.

Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat pada Senin malam, 31 Agustus 2026. Empat fraksi yang menyatakan dukungan terdiri atas Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, pembentukan Panja dinilai penting agar aspirasi masyarakat adat Bomberay memiliki mekanisme pengawalan yang jelas di tingkat lembaga legislatif.

“Aspirasi yang sudah disampaikan melalui empat fraksi segera ditindaklanjuti dengan membentuk panja agar bisa mengawal aspirasi masyarakat adat Bomberay,” ujar Orgenes di Manokwari, Selasa.

Usulan Provinsi Papua Barat Tengah tersebut mencakup empat kabupaten yang berada dalam wilayah adat Bomberay, yakni Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana. Menurut Orgenes, DPRP Papua Barat akan tetap memperjuangkan aspirasi tersebut meskipun keputusan akhir mengenai pemekaran daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Nanti sekretariat dewan terbitkan surat keputusan (SK) panja. Pemekaran wilayah itu jadi kewenangan pemerintah pusat, tapi kami tetap perjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya.

Aspirasi pembentukan Papua Barat Tengah sendiri bukan merupakan isu baru. Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera DPRP Papua Barat, Rachmad C. Sinamur, mengatakan keinginan masyarakat adat Bomberay telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu dan bahkan sempat memperoleh dukungan dari pemerintah daerah di wilayah tersebut.

Pada Januari 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana telah menyepakati pengusulan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah. Namun, proses tersebut kemudian terhenti karena pemerintah pusat menerapkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Rachmad menilai aspirasi yang telah lama disampaikan masyarakat perlu kembali diproses melalui jalur pemerintahan daerah. Menurutnya, langkah tersebut harus berjalan bersamaan dengan pemenuhan berbagai persyaratan pembentukan daerah baru, termasuk penataan daerah kabupaten sebagai bagian dari kesiapan administratif.

Ia menilai pembentukan DOB kabupaten juga perlu menjadi perhatian agar provinsi induk tetap mempunyai cakupan wilayah yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan bahwa setiap usulan pemekaran harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ali Baham menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua memberikan ruang bagi masyarakat di tujuh wilayah adat untuk menyampaikan aspirasi terkait pemekaran wilayah. Ketujuh wilayah adat tersebut meliputi Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay.

“Aturan membolehkan dan Otsus juga beri ruang, tapi hingga saat ini ada dua wilayah adat yang belum diakomodir oleh negara,” kata Ali Baham.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi pemekaran di Papua tidak hanya berkaitan dengan kepentingan administratif, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan pengaturan wilayah adat dan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Dengan adanya dukungan empat fraksi DPRP Papua Barat untuk membentuk Panja, aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah kini kembali memperoleh ruang pembahasan di tingkat legislatif. Panja diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menelusuri kembali proses yang telah ditempuh sejak 2023 sekaligus mengawal pemenuhan berbagai persyaratan sebelum aspirasi tersebut diteruskan kepada pemerintah pusat.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya DPRP Papua Barat untuk memastikan aspirasi masyarakat di wilayah adat Bomberay tetap tercatat dan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan, meskipun kebijakan pemekaran daerah pada akhirnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

More articles

Latest article