Ransiki, Beritakasuari.com  – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan masih mempercepat proses penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA Perubahan Tahun 2026. Hingga Senin, 31 Agustus 2026, baru enam unit kerja yang telah menyelesaikan tahapan tersebut, terdiri atas tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga Puskesmas.
Informasi tersebut disampaikan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari Selatan, Dr. Christofol Mandacan, S.Pd., M.Eng., saat melakukan pendampingan penyusunan RKA di Aula Pertemuan Sekretariat Daerah, Puncak Boako, Distrik Ransiki.
Kondisi tersebut membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah harus bekerja lebih intensif. Pembahasan anggaran perubahan ditargetkan rampung sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga OPD yang dokumennya sudah siap akan langsung diproses untuk pembahasan.
Dinas Sosial menjadi salah satu perangkat daerah yang telah menyatakan kesiapan dokumen pada saat kegiatan pendampingan berlangsung. Bappeda Mansel membuka ruang bagi OPD lain yang telah menyelesaikan RKA secara rinci untuk segera mengikuti pembahasan bersama TAPD.
Percepatan ini menjadi penting mengingat waktu pembahasan anggaran perubahan semakin terbatas. Pemerintah daerah mengarahkan seluruh OPD agar tidak menunda penyelesaian dokumen sehingga tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal.
Christofol juga menekankan bahwa penyusunan RKA tidak cukup hanya mencantumkan besaran anggaran. Setiap OPD diwajibkan menyiapkan rincian kerja dan anggaran yang mampu menjelaskan secara jelas program serta kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dokumen RKA tersebut harus memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Program dan kegiatan yang diajukan perlu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah.
Kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RKA Perubahan 2026. Dengan dokumen yang terperinci, TAPD dapat melakukan penilaian terhadap kebutuhan anggaran sekaligus memastikan usulan kegiatan tetap berada dalam koridor prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan juga memberikan batas waktu kepada OPD untuk menyelesaikan dokumen RKA secara lengkap. Perangkat daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan hingga tenggat pembahasan akan menghadapi penyesuaian berdasarkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Artinya, OPD tidak dapat mengandalkan usulan anggaran yang belum disertai rincian pekerjaan secara memadai. Besaran alokasi nantinya akan diselaraskan dengan pagu yang tersedia apabila dokumen yang menjadi dasar pembahasan belum diselesaikan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan anggaran perubahan tidak hanya berorientasi pada percepatan administrasi, tetapi juga pada ketepatan perencanaan. Setiap usulan diharapkan memiliki dasar program yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.
Dengan waktu yang semakin terbatas, koordinasi antara Bappeda, TAPD dan seluruh OPD menjadi faktor penting untuk memastikan RKA Perubahan 2026 dapat diselesaikan. Pendampingan yang dilakukan Bappeda diharapkan membantu perangkat daerah memperbaiki kelengkapan dokumen sekaligus mempercepat proses pembahasan.
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan kini mendorong seluruh perangkat daerah yang belum menyelesaikan RKA agar segera menuntaskan dokumen masing-masing. Kecepatan dalam penyelesaian harus berjalan beriringan dengan ketelitian agar anggaran perubahan tetap selaras dengan kebutuhan daerah dan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Dengan penyusunan RKA yang lebih terukur dan terinci, Pemkab Manokwari Selatan diharapkan dapat menjaga kualitas penganggaran sekaligus memastikan program yang masuk dalam perubahan APBD 2026 benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.



