DPRP Papua Barat Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap penetapan sebagai peraturan daerah. Persetujuan tersebut diberikan setelah DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua Barat menyelesaikan rangkaian pembahasan serta menyampaikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat yang berlangsung di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin, 31 Agustus 2026. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut, meskipun tetap memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pandangan akhir gabungan fraksi disampaikan melalui juru bicara Ferry Auparay. Gabungan fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, NasDem Bersatu, Amanat Sejahtera, Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus memberikan apresiasi terhadap respons pemerintah provinsi atas masukan yang sebelumnya disampaikan DPRP.

Persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 tidak dipandang sebagai akhir dari proses pengawasan. DPRP tetap menempatkan sejumlah persoalan pengelolaan keuangan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.

Salah satu perhatian utama berkaitan dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Pemerintah Provinsi Papua Barat didorong untuk memperluas sumber pendapatan dengan mengembangkan potensi ekonomi baru. Kebijakan hilirisasi juga dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya daerah.

Selain PAD, mekanisme Dana Bagi Hasil dari sektor minyak dan gas menjadi perhatian DPRP. Pemerintah daerah diminta memastikan pengelolaan dan pembagian DBH Migas dilakukan secara jelas serta transparan, termasuk menyangkut Participating Interest sebesar 10 persen bagi kabupaten penghasil.

DPRP menilai daerah yang menerima dampak langsung dari aktivitas industri migas perlu memperoleh pembagian manfaat fiskal yang proporsional. Karena itu, pengawalan terhadap mekanisme DBH dan kepastian mengenai hak daerah menjadi bagian dari agenda yang perlu diperkuat.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah catatan sebelum memberikan persetujuan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah realisasi belanja pegawai yang menyisakan anggaran sekitar Rp267,995 miliar atau 64,32 persen. Sisa tersebut dikaitkan dengan alokasi cadangan untuk kebutuhan 1.299 formasi ASN baru.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran mendatang. Pemerintah daerah didorong agar perencanaan belanja dilakukan secara lebih presisi sehingga tidak memberikan tekanan yang berlebihan terhadap ruang fiskal.

Pada saat yang sama, perlindungan terhadap hak jaminan kesehatan ASN dan anggota keluarganya tetap diminta menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan belanja pemerintah daerah.

Dari sisi pendapatan, realisasi PAD Papua Barat pada 2025 juga mendapat sorotan. Capaian tersebut disebut masih berada sekitar Rp91,5 miliar di bawah target yang telah ditetapkan. DPRP mendorong pemerintah melakukan modernisasi sistem pengelolaan pendapatan sekaligus memperluas basis pajak dan retribusi daerah.

Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD juga tidak luput dari evaluasi. Fraksi PDI Perjuangan meminta dilakukan audit kinerja serta pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Papua Noberai Mandiri menjadi salah satu bagian yang turut mendapatkan perhatian.

Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur juga menjadi agenda penting dalam evaluasi pertanggungjawaban APBD. DPRP menilai besarnya alokasi anggaran pembangunan harus berbanding lurus dengan capaian fisik serta manfaat yang diterima masyarakat.

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga didorong memastikan penggunaan dana Otsus benar-benar mendukung pemenuhan kebutuhan dasar Orang Asli Papua. Pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih serta penguatan ekonomi masyarakat menjadi sektor yang dinilai perlu mendapatkan perhatian secara konsisten.

Persoalan aset daerah turut menjadi catatan. Pemerintah diminta mempercepat penataan dan inventarisasi aset serta menyelesaikan administrasi barang persediaan yang belum dilengkapi dokumen pendukung. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga dinilai penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset yang masih membutuhkan penanganan.

Sementara itu, SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp237,34 miliar menjadi bagian lain dari pembahasan. Dana tersebut telah dialokasikan dalam perubahan APBD 2026 dan diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis.

DPRP memberikan perhatian khusus terhadap konektivitas antardaerah. Sejumlah ruas jalan strategis, titik rawan serta jembatan yang berfungsi sebagai penghubung wilayah dinilai perlu mendapatkan dukungan agar akses masyarakat dan aktivitas ekonomi dapat semakin lancar.

Optimalisasi belanja menjadi hal penting karena kualitas APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menerjemahkannya menjadi program yang menghasilkan manfaat nyata.

Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere menyambut baik proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRP. Berbagai catatan dan rekomendasi legislatif akan menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memperbaiki akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan.

Jajaran eksekutif juga diminta menindaklanjuti catatan DPRP secara serius. Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dinilai penting agar kekurangan yang ditemukan dalam pertanggungjawaban APBD 2025 dapat menjadi dasar perbaikan pada periode berikutnya.

Peningkatan PAD menjadi salah satu agenda strategis yang perlu diperkuat. Dengan kapasitas fiskal daerah yang lebih baik, pemerintah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, menjelaskan bahwa persetujuan terhadap raperda merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik. Seluruh tahapan pembahasan telah dilalui, mulai dari pandangan umum fraksi, jawaban gubernur, pendapat akhir hingga persetujuan bersama.

Menurut DPRP, seluruh proses tersebut diharapkan menghasilkan penyempurnaan terhadap tata kelola keuangan daerah. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan tanggung jawab perlu menjadi dasar dalam setiap tahapan pengelolaan APBD.

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif. Kedua lembaga memiliki peran untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar diarahkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk Orang Asli Papua.

Setelah memperoleh persetujuan DPRP dan pemerintah daerah, raperda tersebut belum langsung menjadi peraturan daerah. Dokumen selanjutnya akan menjalani proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan berikutnya mencakup pemberian nomor register, penetapan menjadi peraturan daerah serta pengundangan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat. Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian legalisasi pertanggungjawaban APBD 2025.

Dengan disetujuinya raperda tersebut, pemerintah daerah memiliki sejumlah pekerjaan lanjutan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan. Penguatan PAD, optimalisasi Dana Otsus, penataan aset, peningkatan serapan anggaran dan pemerataan manfaat pembangunan menjadi catatan penting yang perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret.

Bagi DPRP Papua Barat, persetujuan pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap anggaran daerah. Evaluasi yang dilakukan diharapkan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi mampu mendorong perubahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pada tahun-tahun mendatang.

More articles

Latest article