Fakfak, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Kamis (10/9/2026).
Kelima rancangan regulasi tersebut mencakup sejumlah bidang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Materinya meliputi penyesuaian hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRK, tata kelola pemerintahan kampung, pengelolaan barang milik daerah, hingga pengaturan pasar rakyat.
Dari lima Ranperda yang masuk dalam pembahasan, empat merupakan rancangan perubahan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Sementara satu lainnya berasal dari inisiatif DPRK Fakfak.
Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw mengatakan penyesuaian sejumlah regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan aturan daerah tetap sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Selain itu, perubahan regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta aspirasi masyarakat.
“Dengan dimulainya pembahasan ke-5 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, maka saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPR Kabupaten Fakfak menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” ujar Amir dalam sambutannya.
Ia turut memberikan penghargaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak, Bupati Fakfak, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan materi dan rancangan regulasi tersebut.
Salah satu agenda pembahasan berkaitan dengan perubahan Perda Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hak keuangan. DPRK juga menyesuaikan nomenklatur kelembagaan dari DPRD menjadi DPRK. Perubahan istilah tersebut berkaitan dengan penyesuaian kelembagaan dalam konteks pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan pemerintahan kampung, yakni perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengenai tata cara pemilihan kepala kampung.
Penyesuaian kedua regulasi tersebut dilakukan setelah adanya perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah perubahan masa keanggotaan BPK dan masa jabatan kepala kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua kali masa jabatan. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam keanggotaan BPK.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai proses pemilihan kepala kampung apabila hanya tersedia satu calon. Ketentuan tersebut mencakup mekanisme khusus serta jumlah minimal calon yang harus dipenuhi dalam proses pemilihan.
DPRK Fakfak juga memasukkan pengelolaan aset pemerintah daerah dalam agenda pembahasan. Regulasi yang disesuaikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Materi perubahan mencakup sejumlah aspek, antara lain pemanfaatan aset, pengamanan dokumen, penilaian, hibah, penghapusan barang, serta penyertaan modal.
“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan menjadikan pengelolaan barang milik daerah semakin tertib, aman secara hukum dan fisik, serta optimal dalam mendukung akuntabilitas keuangan daerah,” urai Amir.
Sementara itu, satu Ranperda yang bukan merupakan perubahan berasal dari inisiatif DPRK Fakfak. Rancangan tersebut mengatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menurut Amir, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan pasar tradisional secara lebih profesional. Pasar rakyat tidak hanya dipandang sebagai tempat transaksi, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang tertata dan kompetitif.
“Harapan saya, setelah Raperda ini ditetapkan, keberadaan seluruh pasar rakyat di daerah ini dapat dikelola dengan baik, sehingga mampu menghadirkan rasa nyaman, aman, teratur, efektif, dan efisien bagi semua pengguna pasar,” tambahnya.
Pembahasan kelima Ranperda tersebut dijadwalkan berlangsung secara intensif selama dua hari. Sebelum diajukan dalam sidang paripurna, DPRK Fakfak telah melakukan pengkajian internal serta sinkronisasi materi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat.
Amir juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang memberikan ruang bagi para kepala OPD untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat. Kehadiran OPD dinilai penting untuk memperdalam sekaligus menyempurnakan substansi rancangan regulasi yang sedang dibahas.
Ia berharap rancangan perda lain yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 tetapi belum diselesaikan dapat segera disampaikan kepada DPRK. Dengan demikian, materi tersebut dapat diagendakan untuk dibahas pada masa persidangan selanjutnya.
Sidang Paripurna ke-7 tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Fakfak, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, serta perwakilan instansi vertikal yang berada di Kabupaten Fakfak.



