Pemkab Fakfak Ajukan Empat Ranperda ke DPRK

Must read

Fakfak, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 di Gedung DPRK Fakfak, Kamis (10/9/2026).

Dalam agenda tersebut, DPRK Fakfak juga menyampaikan satu Ranperda yang merupakan inisiatif lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat lima rancangan regulasi yang mulai memasuki tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah.

Penjelasan pemerintah daerah terhadap kelima Ranperda disampaikan melalui pidato pengantar Bupati Fakfak yang dibacakan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik.

Menurut Pemkab Fakfak, penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui aturan daerah agar tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional. Selain itu, perubahan regulasi dinilai diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Fakfak.

Empat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah masing-masing berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), tata cara pemilihan kepala kampung, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan pasar rakyat.

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah revisi Perda Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam. Regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.

Donatus menjelaskan, pembaruan aturan Baperkam diarahkan untuk memperjelas fungsi kelembagaan sekaligus memperkuat peran anggota dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.

“Rancangan Peraturan Daerah ini akan memperkuat kedudukan dan fungsi Baperkam di Kabupaten Fakfak agar lebih efektif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kampung, meningkatkan keterwakilan perempuan, memberikan kepastian masa jabatan selama delapan tahun, memperhatikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) suku Mbaham Matta, serta meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi anggota Baperkam,” kata Donatus saat membacakan pidato Bupati Fakfak.

Selain Baperkam, pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengenai tata cara pemilihan kepala kampung. Rancangan tersebut memuat sejumlah penyesuaian, termasuk masa jabatan kepala kampung selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Ketentuan mengenai pemilihan kepala kampung secara serentak dan bergelombang juga menjadi bagian dari materi revisi. Pemerintah turut memasukkan pengaturan mengenai persyaratan pencalonan, mekanisme apabila hanya terdapat satu kandidat, sanksi, serta susunan perangkat kampung.

Pada bidang pengelolaan aset, Pemkab Fakfak mengajukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Melalui perubahan tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat tata kelola aset agar proses pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawabannya berlangsung lebih tertib serta akuntabel.

Ranperda keempat yang diajukan eksekutif berkenaan dengan pengelolaan pasar rakyat. Pemerintah daerah menyiapkan regulasi tersebut sebagai landasan untuk melakukan penataan, pembinaan, sekaligus pengembangan pasar di wilayah Fakfak.

Materi pengaturan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aktivitas pasar, tetapi juga mencakup standar pembangunan fisik, fasilitas pendukung, serta sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan zonasi dan klasifikasi pasar.

Sementara itu, satu Ranperda yang berasal dari DPRK Fakfak merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.

Rancangan tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Selain mengatur penyesuaian hak keuangan dan administratif, Ranperda tersebut juga berkaitan dengan perubahan nomenklatur kelembagaan dari DPRD menjadi DPRK.

Perubahan nomenklatur tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

Pembahasan kelima Ranperda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab perkembangan kebijakan nasional sekaligus kebutuhan spesifik Kabupaten Fakfak.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fakfak melalui pidato yang dibacakan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Fakfak. Pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada seluruh OPD pemrakarsa yang telah terlibat dalam penyusunan dan pengawalan materi kelima Ranperda hingga memasuki pembahasan tingkat pertama.

More articles

Latest article