Dewan Pers Bahas Mekanisme Hari Pers Nasional 2027

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Dewan Pers berencana mempertemukan seluruh organisasi yang menjadi konstituennya untuk membahas arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) pada tahun-tahun mendatang. Forum tersebut menjadi langkah lanjutan setelah muncul sejumlah masukan mengenai mekanisme pelaksanaan peringatan yang selama ini berlangsung setiap 9 Februari.

Sepanjang 2026, Dewan Pers telah menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Pokok persoalan yang disampaikan berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan HPN serta gagasan mengenai format kegiatan pada masa mendatang.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menilai berbagai pandangan yang muncul perlu dibicarakan dalam forum bersama. Menurutnya, perbedaan usulan sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari proses mencari format penyelenggaraan HPN yang dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.

Salah satu usulan yang diterima Dewan Pers berkaitan dengan kesiapan organisasi konstituen untuk mengambil peran sebagai penyelenggara HPN 2027. Di sisi lain, terdapat pula gagasan agar Dewan Pers menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan, dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara kolektif oleh seluruh konstituen.

Perbedaan pandangan tersebut berkaitan erat dengan status HPN sebagai momentum nasional yang memiliki dasar hukum. Penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik menentukan organisasi atau lembaga tertentu sebagai penyelenggara peringatan Hari Pers Nasional. Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang mendorong perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN.

Dewan Pers memandang forum bersama diperlukan agar setiap organisasi memiliki kesempatan menyampaikan pandangan secara proporsional. Pendekatan musyawarah dinilai dapat membantu membangun kesepahaman sekaligus mencegah persoalan penyelenggaraan HPN berkembang menjadi perbedaan berkepanjangan di antara unsur pers nasional.

Dalam pembahasan tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga akan dilibatkan. Organisasi tersebut selama ini memiliki peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional.

Agenda mengenai masa depan HPN sebelumnya telah masuk dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, berbagai surat dan aspirasi yang diterima lembaga tersebut menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk rencana mengadakan pertemuan dengan seluruh konstituen.

Selain membicarakan mekanisme pelaksanaan, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Rencana tersebut berkaitan dengan perkembangan regulasi pers nasional yang telah mengalami perubahan cukup mendasar sejak Keppres tersebut diterbitkan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dasar pertimbangan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara itu, kerangka hukum pers Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perubahan regulasi tersebut membuat pembaruan dasar hukum mengenai Hari Pers Nasional dinilai relevan untuk dipertimbangkan.

Dewan Pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan pers nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Para anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden, sehingga lembaga tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab.

Dalam proses mencari format baru penyelenggaraan HPN, Dewan Pers menempatkan dialog sebagai pendekatan utama. Seluruh konstituen akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan kepentingan bersama dunia pers Indonesia.

Pembahasan tersebut diharapkan tidak sekadar menentukan siapa yang menjadi penyelenggara HPN, tetapi juga menghasilkan sistem yang lebih inklusif, transparan dan mampu memperkuat hubungan antarelemen pers. Momentum Hari Pers Nasional dinilai memiliki arti yang lebih luas karena menjadi ruang refleksi terhadap perkembangan serta tantangan kehidupan pers di Indonesia.

Melalui pertemuan bersama tersebut, Dewan Pers berharap dapat menemukan titik temu mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan memperbarui dasar hukum yang menjadi landasan penetapannya. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelenggaraan pada masa mendatang.

Dengan adanya pembahasan secara kolektif, Hari Pers Nasional diharapkan dapat semakin merepresentasikan seluruh insan pers Indonesia. Semangat kebersamaan dan kolaborasi menjadi landasan penting agar peringatan HPN tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga momentum untuk memperkuat profesionalisme, independensi dan tanggung jawab pers nasional.

More articles

Latest article