Jakarta, Beritakasuari.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong keterbukaan informasi mengenai jumlah personel TNI dan Polri yang ditempatkan di wilayah Papua. Menurut Pigai, informasi mengenai pengerahan aparat penting diketahui masyarakat karena kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Pigai menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangannya yang dikutip LinkPapua.id pada Kamis (27/8/2026). Ia menilai transparansi mengenai jumlah personel dapat menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Saya ingin TNI dan Polri menyampaikan berapa jumlah aparat yang di-deploy di Papua. Ini saya sampaikan sebagai Menteri HAM supaya publik tahu karena ini menggunakan anggaran publik,” kata Pigai.
Menurutnya, keberadaan aparat untuk menjalankan tugas negara, termasuk menghadapi kelompok bersenjata, merupakan bagian dari fungsi keamanan. Namun, ia menilai pengerahan personel dalam jumlah besar untuk kegiatan di luar konteks tersebut perlu memiliki ukuran dan dasar yang jelas.
“Kalau aparat yang berhadapan dengan TPN OPM, itu tugas negara. Tetapi, kalau aparat melakukan pekerjaan di luar itu dan kemudian di-deploy dalam jumlah besar, harus terukur,” ujarnya.
Pigai mengatakan keterbukaan data menjadi penting dalam perspektif hak asasi manusia. Masyarakat, menurut dia, perlu memiliki ruang untuk mengetahui kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan sipil, termasuk mengenai penempatan aparat di wilayah tertentu.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Papua. Menurut Pigai, pendekatan keamanan perlu tetap ditempatkan dalam kerangka yang terukur agar tidak mengurangi ruang kehidupan masyarakat sipil.
“Kita ingin ada kebebasan sipil. Kebebasan sipil itu nomor satu, demokrasi nomor satu. Kita harus meminimalkan militerisasi di seluruh Nusantara, dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya.
Pernyataan tersebut, kata Pigai, tidak dimaksudkan sebagai tudingan bahwa TNI maupun Polri telah melakukan pengerahan personel secara berlebihan. Ia justru menekankan pentingnya penyampaian informasi sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Saya tidak mau menuduh berlebihan, tetapi minimal harus disampaikan bahwa kami menempatkan pasukan sekian. Itu sebagai pertanggungjawaban publik,” ucapnya.
Bagi Pigai, transparansi menjadi semakin relevan ketika penggunaan sumber daya negara terlibat dalam suatu kebijakan. Informasi mengenai jumlah personel yang ditempatkan dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai skala dukungan negara dalam menjalankan tugas keamanan di Papua.
Ia berpandangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan publik sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu kepentingan keamanan yang memang bersifat sensitif.
“Masyarakat memiliki hak atas informasi atau right to know bagi seluruh warga negara,” lanjutnya.
Dorongan keterbukaan tersebut menempatkan persoalan pengerahan aparat tidak hanya sebagai isu keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat menjadi aspek yang menurut Pigai perlu berjalan secara beriringan.
Di sisi lain, kebutuhan keamanan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab negara, khususnya di wilayah yang menghadapi tantangan keamanan tertentu. Karena itu, menurut Pigai, diperlukan keseimbangan antara kebutuhan penanganan keamanan dengan penghormatan terhadap kebebasan sipil.
Pernyataan Menteri HAM tersebut sekaligus menyoroti pentingnya ukuran yang jelas dalam setiap kebijakan pengerahan personel. Data yang terbuka kepada publik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, transparansi mengenai pengerahan aparat di Papua tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah personel, tetapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.



