Sosialisasi Batas Hutan Kaimana Perkuat Perlindungan Kawasan

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Upaya menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Kaimana terus diperkuat melalui kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Kehutanan Wilayah XVII Manokwari. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan di Kampung Coa pada Rabu, 10 Juni 2026, dan menjadi langkah awal sebelum dilanjutkan ke Kampung Sisir, Kampung Marsi, serta Kampung Tanggaromi pada agenda berikutnya.

Program ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk aparat kampung, pemilik hak ulayat, tokoh masyarakat, serta instansi pemerintah terkait. Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya menjaga kejelasan batas kawasan hutan demi keberlangsungan lingkungan dan kepastian hukum di masa depan.

Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber dari BPKH Wilayah XVII Manokwari, Syarifuddin dan Fauzan Auly. Turut mendampingi perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Kaimana, Moholine Tumana dan Hamari Sikyarto, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kaimana, Henny Samber, menjelaskan bahwa Kabupaten Kaimana memiliki kawasan hutan seluas sekitar 1,551 juta hektare yang mencakup hutan lindung, hutan produksi terbatas, serta kawasan yang dapat dikonversi sesuai peruntukannya.

“Sebanyak 94 persen wilayah Kabupaten Kaimana masih tertutup hutan. Enam persen lainnya berada di luar kawasan hutan dan belum dapat dijangkau karena keterbatasan akses,” katanya.

Menurut Henny, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kaimana masih memiliki tutupan hutan yang sangat baik dan perlu dipertahankan. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti sosialisasi secara serius agar memahami prosedur dan tanggung jawab dalam menjaga kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XVII Manokwari, Monang P. Hasibuan, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Kampung Coa yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya batas kawasan hutan sebagai instrumen perlindungan sumber daya alam.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kawasan hutan memiliki batas yang harus dijaga dan tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Monang berharap masyarakat dapat ikut menjaga patok batas yang telah dipasang agar tidak rusak ataupun hilang. Keberadaan patok tersebut dinilai sangat penting karena menjadi penanda legal yang membantu mencegah sengketa lahan dan memberikan kepastian terhadap status kawasan.

Ia menambahkan bahwa penetapan batas kawasan hutan secara resmi merupakan langkah strategis untuk menghindari konflik kepemilikan lahan sekaligus memastikan pengakuan hukum terhadap kawasan tersebut, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat setempat.

Selain menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga, hutan juga berperan sebagai habitat berbagai satwa liar, penyedia sumber daya hayati, serta sumber tanaman dan bahan obat-obatan yang memiliki nilai penting bagi kehidupan manusia.

“Hutan dan manusia harus hidup berdampingan karena saling membutuhkan. Hutan merupakan anugerah yang harus dilestarikan dan dijaga bersama,” tegas Monang.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Distrik Kaimana, Aris B. Fenetiruma, bersama aparat kampung dan warga setempat. Melalui pendekatan edukatif yang melibatkan masyarakat secara langsung, pemerintah berharap kesadaran kolektif untuk menjaga kawasan hutan semakin meningkat sehingga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam Kaimana dapat tetap terpelihara untuk generasi mendatang.

More articles

Latest article