Kaimana, Beritakasuari.com – Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak dipercaya mewakili Provinsi Papua Barat dalam pelaksanaan penilaian Indeks Pemerintahan Digital (IPD) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Akselerasi Teknologi Pemerintahan Digital Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Jayapura sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital pemerintahan di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Kaimana, Taufik Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa penilaian IPD bertujuan mengukur tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang modern.
“Penilaian tersebut bertujuan mengukur kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan transformasi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi,” ujar Taufik Wahyu Hidayat, Senin (20/7/2026).
Menurut Taufik, pelaksanaan penilaian tersebut merupakan bagian dari agenda nasional transformasi digital yang dicanangkan pemerintah pusat. Hasil evaluasi nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi sebagai bahan rekomendasi bagi kepala daerah untuk memperkuat implementasi pemerintahan digital di masing-masing wilayah.
Ia menjelaskan bahwa setiap provinsi hanya diwakili oleh dua kabupaten atau kota yang dipilih berdasarkan hasil penilaian awal. Untuk Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak dinilai memenuhi kriteria sehingga dipercaya menjadi sampel dalam penerapan indeks baru tersebut.
“Setiap provinsi diwakili oleh dua kabupaten atau kota sebagai sampel. Berdasarkan hasil penilaian awal, Kabupaten Kaimana dinilai memiliki kesiapan yang baik dalam menghadapi penerapan indeks baru ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa Indeks Pemerintahan Digital (IPD) menjadi instrumen baru yang menggantikan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan sistem evaluasi pemerintah pusat dalam mengukur kematangan transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.
Melalui indikator yang lebih komprehensif, IPD diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kesiapan daerah dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, transparansi, akuntabilitas, hingga kualitas pengambilan keputusan berbasis data.
Pemerintah Kabupaten Kaimana menyambut positif kepercayaan tersebut sebagai kesempatan untuk menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Selain menjadi sarana evaluasi, hasil penilaian IPD juga diharapkan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan strategis guna mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, memperkuat integrasi sistem informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Taufik berharap implementasi Indeks Pemerintahan Digital di Kabupaten Kaimana dapat berjalan secara optimal sehingga mampu mendorong lahirnya birokrasi yang lebih efektif, transparan, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di Papua Barat secara berkelanjutan.



