Pigai: Masyarakat Papua Berhak Menyuarakan Keadilan

Must read

Nabire, Beritakasuari.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak dasar. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026). Ia menilai masyarakat tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan berbagai kepentingan sosial dan kemanusiaan selama ditempuh melalui cara-cara yang sah.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia’, tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai.

Menurutnya, perjuangan untuk memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera, adil, dan bermartabat merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan sepanjang dilakukan dengan tutur kata dan tindakan yang bertanggung jawab.

“Tetapi, kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujarnya.

Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi dengan pendekatan berbasis bukti. Setiap persoalan yang dihadapi masyarakat, kata dia, sebaiknya didukung fakta, data, informasi, dan dokumentasi sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain penguatan advokasi, Pigai menilai akses masyarakat terhadap layanan hukum perlu diperluas, terutama di wilayah yang menghadapi tantangan geografis maupun situasi konflik. Kedekatan institusi penegak hukum dengan masyarakat dinilai penting agar warga memiliki saluran yang jelas ketika membutuhkan perlindungan dan pendampingan.

Dalam kesempatan tersebut, Pigai menyebut dirinya telah menerima usulan mengenai pembentukan layanan kejaksaan yang dapat menjangkau masyarakat di wilayah Paniai dan sekitarnya, termasuk Puncak Jaya, Mulia, serta daerah di sekitarnya.

Namun, menurut Pigai, kehadiran aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi harus disertai dengan penguatan peran advokat serta masyarakat sipil. Pendamping hukum diperlukan agar masyarakat dapat memahami dan memperjuangkan haknya melalui prosedur yang sesuai ketentuan.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ucapnya.

Pigai menegaskan bahwa advokasi terhadap kepentingan masyarakat tidak bertentangan dengan negara apabila dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong semakin banyak pihak tampil sebagai pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” katanya.

Penguatan advokasi berbasis data dan jalur hukum dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan masyarakat dapat ditangani secara lebih terukur. Dengan ruang penyampaian aspirasi yang bertanggung jawab serta dukungan pendampingan hukum, masyarakat diharapkan semakin mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya melalui mekanisme konstitusional.

Bagi Papua Tengah, dorongan tersebut juga menjadi penegasan pentingnya membangun akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Peran pemerintah, lembaga penegak hukum, legislatif, advokat, dan masyarakat sipil diperlukan secara bersama-sama agar perlindungan HAM dapat berjalan secara nyata di lapangan.

More articles

Latest article