Kaimana, Beritakasuari.com – Pemberian remisi kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi bagian dari penghargaan negara terhadap proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi mengatakan remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan, kedisiplinan, serta keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Isak saat memberikan arahan dalam peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas III Kaimana, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, momentum Hari Kemerdekaan perlu dimaknai lebih luas sebagai kesempatan untuk memperkuat kembali komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan cita-cita yang telah dirumuskan para pendiri negara.
Tema HUT ke-81 RI tahun 2026, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, dinilai relevan dengan upaya membangun sistem hukum dan pemasyarakatan yang memberikan perlakuan adil serta bermartabat kepada setiap warga negara.
Isak menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum serta hasil evaluasi terhadap proses pembinaan.
“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hak tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti pembinaan secara disiplin selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan dan kedisiplinan warga binaan selama berada di Lapas,” tambah Isak.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Kaimana menjelaskan bahwa pelaksanaan hak-hak warga binaan memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan.
Menurut Isak, sistem pemasyarakatan tidak semestinya hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Proses pembinaan juga harus mampu memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus memperkuat koordinasi dan membangun lingkungan pembinaan yang humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Marilah memperkokoh semangat kebersamaan, mempererat kolaborasi, serta menjaga komitmen untuk membangun Sistem Pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas,” ajaknya.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas III Kaimana diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik. Pengurangan masa pidana juga dapat menjadi momentum untuk membangun optimisme dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Bagi pemerintah daerah, pembinaan warga binaan merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih berkeadilan sekaligus memastikan nilai-nilai kemanusiaan tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem hukum dan pemasyarakatan.
Dengan semangat kemerdekaan, seluruh pihak diharapkan terus mendorong sistem pemasyarakatan yang tidak hanya tegas dalam menjalankan aturan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah, berkembang, dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.



