Manokwari, Beritakasuari.com – Sebanyak 1.563 warga binaan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh Remisi Umum serta pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Senin (17/8/2026). Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan remisi tersebut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Papua Barat I Putu Murdiana.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat turut menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Dalam sambutannya, Dominggus mengatakan pemberian remisi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Menurut Dominggus, semangat tersebut juga relevan dengan proses pembinaan warga binaan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara lebih baik.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum,” kata Dominggus.
Kakanwil Ditjenpas Papua Barat I Putu Murdiana menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta kedisiplinan selama mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Lapas Kelas IIB Manokwari tercatat memiliki 500 penerima, disusul Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 574 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Fakfak memberikan remisi kepada 125 warga binaan, Lapas Kelas III Teminabuan sebanyak 37 orang, Lapas Kelas III Kaimana sebanyak 92 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari sebanyak 53 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari sebanyak 16 orang, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni sebanyak 166 orang.
Dari keseluruhan penerima tersebut, sebanyak 1.117 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, delapan warga binaan memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung mendapatkan kebebasan.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke lingkungan sosial.
Murdiana mengingatkan para penerima remisi agar menjadikan pengurangan masa pidana sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Pesan tersebut terutama ditujukan kepada anak binaan agar tetap memiliki semangat belajar dan membangun masa depan dengan optimistis.
Menurutnya, proses pembinaan tidak berhenti pada pemberian pengurangan masa pidana. Dukungan dari berbagai pihak tetap dibutuhkan agar warga binaan memiliki bekal yang cukup ketika kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda yang selama ini memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pembinaan di berbagai Lapas dan Rutan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dengan pemberian remisi pada momentum kemerdekaan, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menunjukkan perubahan positif. Remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan untuk membangun kehidupan yang lebih produktif, bertanggung jawab, dan taat hukum setelah kembali ke tengah masyarakat.



