Manokwari, Beritakasuari.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Yahya Himawan alias Gamblong kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari. Pada agenda persidangan kali ini, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui pledoi tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek yang dinilai dapat menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Salah satu poin yang ditekankan adalah adanya pengakuan kesalahan serta penyesalan yang disampaikan terdakwa selama proses persidangan.
“Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada suami korban serta seluruh keluarga korban. Pengakuan dan penyesalan ini menunjukkan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung,” ujar penasihat hukum terdakwa, Bian Achob, di hadapan majelis hakim.
Selain menyoroti sikap kooperatif terdakwa, tim pembela juga menyampaikan bahwa Yahya Himawan dinilai bersikap jujur dan terbuka saat memberikan keterangan di persidangan. Menurut mereka, terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya sehingga kondisi tersebut layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum memohon agar majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh jaksa dan menjatuhkan putusan dengan hukuman yang lebih ringan sesuai pertimbangan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap berpegang pada tuntutan sebelumnya. Menurut jaksa, permintaan pidana mati telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, didukung alat bukti yang sah, serta telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.
Setelah mendengarkan penyampaian pledoi dari penasihat hukum dan tanggapan dari pihak penuntut umum, majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk mempersiapkan putusan akhir. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Yahya Himawan alias Gamblong.
Agenda pembacaan putusan tersebut akan menjadi tahap akhir dalam proses persidangan perkara yang selama ini menyita perhatian publik di Manokwari. Seluruh pihak kini menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan hukuman bagi terdakwa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang telah dipaparkan selama proses peradilan berlangsung.



