Manokwari, Beritakasuari.com – Anggota DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Hasani Ulman, meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap status tanah ulayat di kawasan eks perkebunan kelapa sawit PTP Nusantara II (PTPN II) Prafi. Menurutnya, ketidakjelasan status sertifikat yang masih tercatat sebagai hak pakai berpotensi memicu sengketa agraria di kemudian hari.
Hasani menjelaskan bahwa masa pengelolaan lahan oleh PTPN II telah berakhir dan sertifikat tanah telah dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Namun, ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena status sertifikat belum berubah menjadi hak milik.
“PTP telah mengembalikan sertifikat sebidang tanah itu kepada pemilik hak ulayat, tetapi bunyi sertifikatnya menjadi masalah karena masih berstatus hak pakai, bukan hak milik. Sampai hari ini masyarakat tidak bisa menggunakan sertifikat itu untuk mengurus kebun maupun membangun rumah,” ujar Hasani saat ditemui wartawan di Vitta Hotel Manokwari, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, masyarakat adat seharusnya memperoleh hak kepemilikan penuh atas tanah yang telah dikembalikan setelah masa izin perusahaan berakhir. Kejelasan status tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan ekonomi maupun pembangunan tanpa menghadapi kendala administrasi.
Hasani juga mengkritisi proses investasi perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan investasi seharusnya menghormati keberadaan hak ulayat sejak tahap awal pelaksanaan.
“Saya pribadi tidak senang dengan PTP karena seharusnya jika PTP ingin melakukan penanaman kelapa sawit, terlebih dahulu mengakui hak ulayat masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan kejelasan mengenai masa berlaku pengelolaan perusahaan di atas tanah adat, termasuk mekanisme pengembalian hak atas lahan setelah izin usaha berakhir. Menurut Hasani, persoalan serupa tidak hanya terjadi di kawasan Prafi, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah lain, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia turut menekankan pentingnya melibatkan Dewan Adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta DPR Papua Barat melalui Fraksi Otonomi Khusus dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah adat maupun investasi. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan dapat dicegah sejak awal.
“Ngapain ada Dewan Adat, MRP, dan DPR Otsus kalau tidak dilibatkan. Jangan nanti setelah ada masalah baru kami dipanggil untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Hasani menegaskan bahwa investasi di sektor perkebunan kelapa sawit tetap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus serta regulasi yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Diharapkan investasi tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dipenuhi,” ujarnya.
Selain persoalan status tanah, Hasani juga menyoroti minimnya keterlibatan Orang Asli Papua (OAP) dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, banyak pekerja OAP hanya terlibat pada tahap awal ketika tanaman masih rendah. Setelah memasuki masa panen dan membutuhkan keterampilan maupun peralatan khusus, sebagian besar pekerjaan beralih kepada tenaga kerja dari luar Papua.
“Orang tua kita akhirnya menyerahkan pekerjaan itu kepada saudara-saudara non-OAP. Saat sawit masih pendek mereka masih bisa bekerja, tetapi ketika pohonnya sudah tinggi dan harus menggunakan alat, banyak masyarakat OAP tidak lagi bekerja di sektor itu,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah adat, tetapi juga memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kapasitas masyarakat adat agar dapat berperan aktif dalam pengelolaan sektor perkebunan. Dengan demikian, investasi yang berkembang di Papua Barat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak ulayat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua.



