OJK Tegaskan BJR Lindungi Bank dari Risiko Kredit Macet

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Kepastian hukum dalam penanganan kredit bermasalah dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional. Hal tersebut ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sarasehan Industri Perbankan bertajuk penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) terhadap kredit macet di sektor perbankan yang berlangsung di Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada direksi maupun pejabat bank atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, perlindungan tersebut berlaku sepanjang keputusan dilakukan dengan itikad baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak mengandung konflik kepentingan, serta bertujuan menjaga kepentingan perusahaan.

Dian menilai keberadaan konsep tersebut sangat penting di tengah tantangan industri keuangan yang semakin kompleks. Ia menyebut para bankir harus memiliki ruang profesional untuk mengambil keputusan bisnis tanpa dibayangi ketakutan terhadap kriminalisasi ketika risiko usaha muncul di kemudian hari.

“Pada prinsipnya, Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan semata-mata dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Menurutnya, keseimbangan antara regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan harmonis agar industri perbankan tetap sehat sekaligus menjaga integritas sektor keuangan nasional. OJK juga mendorong adanya kesamaan persepsi antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep BJR dalam berbagai perkara perbankan.

Pandangan serupa disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi. Ia menjelaskan bahwa Business Judgement Rule memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 97 ayat 5. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila keputusan bisnis telah diambil sesuai prosedur, dilakukan dengan itikad baik, serta disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.

Jupriyadi menilai kerugian akibat kredit macet tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam praktik bisnis, terdapat faktor eksternal yang berada di luar kendali manajemen bank dan dapat memicu kegagalan usaha.

“Jika seluruh syarat itu sudah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, maka hal tersebut merupakan risiko bisnis dan bukan tindak pidana,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum sektor perbankan. Menurutnya, jalur pidana seharusnya menjadi langkah terakhir setelah penyelesaian administratif, tata kelola perusahaan, maupun mekanisme perdata ditempuh terlebih dahulu.

Dari sisi penegakan hukum, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menilai konsep BJR merupakan instrumen penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat perbankan. Meski demikian, ia mengingatkan perlindungan hukum tersebut memiliki batas yang jelas.

Menurut Didik, ada sejumlah unsur utama yang wajib dipenuhi agar Business Judgement Rule dapat diterapkan, di antaranya keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat, mematuhi prinsip kehati-hatian, bebas konflik kepentingan, serta sesuai kewenangan jabatan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak berlaku apabila ditemukan tindakan manipulasi data, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, atau pengabaian prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

“Perlindungan ini gugur apabila terdapat unsur manipulasi, kolusi, atau pemalsuan data. Kerugian akibat tindakan tersebut bukan lagi risiko bisnis, melainkan tindak pidana,” tegas Didik.

Melalui pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Business Judgement Rule, OJK berharap industri perbankan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dengan demikian, penyaluran kredit kepada dunia usaha dapat terus berlangsung optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian.

More articles

Latest article