Jambi, Beritakasuari.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mendorong pemerintah pusat melakukan perubahan kebijakan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi agar dapat diposisikan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah penghasil migas sekaligus meningkatkan kemandirian pembangunan di wilayah penghasil energi.
Pernyataan itu disampaikan Lakotani saat menghadiri Rapat Kerja Nasional I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan tahun 2026 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026. Forum nasional tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan sektor energi, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, SKK Migas, hingga kepala daerah dari wilayah penghasil minyak dan gas bumi.
Dalam forum itu, Lakotani menegaskan bahwa daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi penerima transfer dana dari pemerintah pusat, melainkan harus memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya energi di daerah masing-masing.
“Daerah penghasil migas jangan hanya menjadi objek penerima transfer, tetapi harus menjadi aktor utama dalam bisnis dan pengelolaan migas di daerah,” ujar Lakotani.
Menurutnya, sistem penyaluran DBH migas yang berlaku saat ini masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait keterlambatan transfer dana ke daerah. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas fiskal pemerintah daerah, termasuk menghambat efektivitas perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Lakotani menilai skema DBH migas perlu dievaluasi secara menyeluruh agar daerah memiliki kepastian anggaran dalam membiayai pembangunan infrastruktur dasar, sektor energi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan data lifting migas antara laporan produksi di lapangan dan nominal transfer dana yang diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut berpengaruh besar terhadap kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan yang bersumber dari pendapatan sektor energi.
“Kondisi ini mempengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai sektor energi, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain membahas skema DBH migas, Rakernas I ADPMET 2026 juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah dalam pengelolaan energi nasional. Salah satu poin penting yang dibahas adalah optimalisasi Participating Interest atau PI sebesar 10 persen bagi daerah penghasil migas.
Forum tersebut juga mendorong pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Langkah ini dianggap penting untuk memperluas keterlibatan pemerintah daerah dalam sektor energi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Hasil rekomendasi Rakernas ADPMET nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional di sektor minyak, gas bumi, dan energi terbarukan. Pemerintah daerah berharap kebijakan baru nantinya mampu menciptakan tata kelola energi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah penghasil sumber daya alam.



