Jakarta, Beritakasuari.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan langkah penindakan terhadap praktik keuangan ilegal di ruang digital. Dalam periode awal 2026, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal berhasil dihentikan operasinya, disertai pemblokiran ratusan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perlindungan konsumen sekaligus upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. “Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/4/2026).
Penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa ratusan entitas ilegal tersebut beroperasi melalui berbagai platform digital, termasuk situs web dan aplikasi. Selain itu, dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas juga menghentikan sejumlah penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Modus operandi yang digunakan pelaku semakin beragam dan canggih. Di antaranya adalah penggunaan iklan dengan sistem deposit, peniruan identitas perusahaan resmi, penawaran keuntungan tetap dalam waktu singkat, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal. Penyebaran modus ini dilakukan melalui media sosial, pesan pribadi, serta grup percakapan digital untuk menjangkau korban secara luas. “Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat untuk menarik korban,” jelas Hudiyanto.
Dalam memperkuat penanganan kasus, Satgas PASTI bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, lembaga ini telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, ratusan ribu rekening telah diverifikasi, dan lebih dari 460 ribu di antaranya diblokir karena terbukti terkait aktivitas ilegal.
Nilai dana masyarakat yang berhasil diamankan dalam status pemblokiran mencapai Rp585,4 miliar. Selain itu, upaya pemulihan juga terus dilakukan, dengan total pengembalian dana korban mencapai Rp169 miliar yang berasal dari sejumlah rekening di berbagai bank. “Selain pemblokiran, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar,” ungkapnya.
OJK mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Verifikasi legalitas melalui kanal resmi menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi keuangan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membagikan informasi sensitif seperti data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Untuk mempercepat penanganan, Satgas PASTI menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi, termasuk situs pelaporan dan layanan kontak yang dapat diakses publik.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan otoritas dalam menekan laju kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks. Upaya kolaboratif lintas lembaga terus diperkuat guna memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari risiko kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.



