Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Nikel

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. Penetapan ini memicu perhatian luas karena Hery baru sepekan menjabat sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Pada hari yang sama, tim penyidik langsung melakukan penangkapan. Hery terlihat digiring petugas dari Gedung Bundar menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat. Tanpa memberikan pernyataan, ia hanya terdiam sepanjang proses pemindahan menuju lokasi penahanan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi Hery sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 yang baru saja dilantik. Ia diketahui resmi menjabat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.

Penanganan perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel yang memiliki nilai strategis dalam industri nasional. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dengan fokus pada pengungkapan peran dan alur tanggung jawab dalam kasus tersebut.

More articles

Latest article