Manokwari, Beritakasuari.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah perbankan di Papua Barat mencapai 99,97 persen dari total rekening yang tercatat. Angka tersebut berada sedikit di atas tingkat cakupan penjaminan secara nasional yang mencapai 99,95 persen.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, menyampaikan capaian tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/9/2026). Menurutnya, tingginya persentase cakupan penjaminan menunjukkan sebagian besar dana masyarakat yang ditempatkan pada bank berada dalam kategori yang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga rasa aman masyarakat ketika menyimpan dana di lembaga perbankan. Keberadaan skema penjaminan diharapkan turut memperkuat kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, LPS menekankan bahwa cakupan penjaminan tidak hanya berkaitan dengan dana nasabah, tetapi juga membutuhkan kepatuhan perbankan dalam menyampaikan informasi mengenai program penjaminan secara terbuka. Salah satunya melalui pemasangan bukti kepesertaan LPS serta pemberian informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Fuad mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian mandiri, tingkat kepatuhan perbankan di Papua Barat terhadap kewajiban tersebut telah mencapai 100 persen.
“Berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dilakukan, tingkat kepatuhan perbankan di Papua Barat dalam aspek tersebut telah mencapai 100 persen,” ujarnya.
Ia mengapresiasi perbankan di Papua Barat yang dinilai telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan informasi mengenai program penjaminan simpanan kepada nasabah. Menurut Fuad, transparansi tersebut memiliki peran penting dalam membangun pemahaman masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan terhadap sektor perbankan.
Kepatuhan industri perbankan, lanjutnya, juga tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Semakin baik informasi yang diterima masyarakat, semakin besar pula peluang nasabah memahami hak, kewajiban, serta ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan.
LPS selanjutnya mendorong seluruh bank yang beroperasi di Papua Barat agar mempertahankan tingkat kepatuhan tersebut. Perbankan juga diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi turut berkontribusi dalam memperluas literasi keuangan masyarakat.
Upaya edukasi dinilai penting karena pemahaman yang memadai mengenai produk perbankan dan mekanisme penjaminan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak. Literasi yang kuat juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.
“Edukasi dan literasi keuangan yang baik akan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk perbankan dan program penjaminan simpanan, sehingga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional dapat terus terjaga,” tutup dia.



