Filep Wamafma Desak PI 10 Persen Tangguh Tetap Berlaku

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Kepastian hak participating interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan Tangguh LNG di Teluk Bintuni menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma. Ia meminta pemerintah memastikan hak tersebut tetap berlaku dalam setiap proses perpanjangan maupun perubahan Kontrak Kerja Sama (KKS).

Filep menegaskan bahwa pelaksanaan PI 10 persen bukan sekadar persoalan tawar-menawar antara pihak terkait, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/10/2026), Ketua Komite III DPD RI itu merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur kewajiban kontraktor untuk menawarkan bagian PI maksimal 10 persen dalam KKS kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Filep, apabila kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya harus diawasi dan dipastikan sesuai ketentuan.

“Apabila kewajiban hukum telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dilaksanakan, persoalannya bukan lagi sekadar kebijakan atau komunikasi. Harus ada pemeriksaan kepatuhan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum,” kata Filep.

Ia juga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menempatkan SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai pihak yang mengawasi proses penawaran dan pelaksanaan PI 10 persen.

Dalam ketentuan tersebut, apabila kewajiban penawaran tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, SKK Migas atau BPMA dapat merekomendasikan perubahan ketentuan KKS kepada menteri.

Filep menilai persoalan PI perlu ditelaah secara cermat dengan membedakan sejumlah kondisi yang memiliki konsekuensi hukum berbeda. Hal itu mencakup kemungkinan kontraktor tidak memenuhi kewajiban penawaran, ketidaksiapan BUMD atau pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan, persoalan keekonomian kontrak, serta ketentuan yang berkaitan dengan perubahan maupun perpanjangan KKS.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai status PI dalam pengelolaan Tangguh LNG, ia meminta pemerintah pusat, SKK Migas, dan pihak terkait membuka informasi mengenai sejumlah aspek penting.

Pemeriksaan tersebut, menurut Filep, perlu mencakup kepastian apakah kewajiban PI 10 persen berlaku pada KKS Tangguh LNG, waktu mulai berlakunya kewajiban, serta pelaksanaan penawaran kepada BUMD dan pihak yang menerima penawaran tersebut.

Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan keberadaan persetujuan atau keputusan Menteri ESDM, posisi PI dalam proses perubahan atau perpanjangan kontrak, alasan hukum apabila hak tersebut belum direalisasikan, serta langkah yang akan diambil jika ditemukan ketidakpatuhan.

“Ada atau tidaknya pelanggaran perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Namun, jika kewajiban hukum ada dan tidak dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah tidak cukup berhenti pada klarifikasi. Harus ada tindakan sesuai hukum,” ujarnya.

Ia secara khusus mendorong agar setiap proses perpanjangan, alih kelola, maupun perubahan KKS Tangguh LNG melalui pemeriksaan yang mempertimbangkan aspek PI 10 persen. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada ketentuan yang mengabaikan hak daerah tanpa landasan hukum yang jelas.

Filep juga menekankan pentingnya transparansi apabila pemerintah memiliki dasar hukum tertentu yang menyebabkan ketentuan PI 10 persen tidak dapat diterapkan dalam kondisi tertentu.

“Kalau PI 10 persen merupakan hak dan kewajiban yang ditentukan hukum, Papua Barat berhak mendapat kepastian mengenai statusnya. Kalau ada pengecualian, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan konsekuensinya,” kata Filep.

Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan resmi dan tertulis agar status hak PI dalam pengelolaan Tangguh LNG memiliki kepastian. Menurutnya, keterbukaan dan pengawasan yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan hukum sekaligus memperjelas posisi Papua Barat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

More articles

Latest article