Papua Barat Naikkan Status Penanganan Karhutla

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Tanggap Darurat menjadi Lanjutan Tanggap Darurat. Kebijakan tersebut diambil setelah dampak kabut asap dinilai semakin meluas dan mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Karhutla yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (7/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat Petrus Makbon, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson F. Waparak, serta perwakilan BMKG Papua Barat yang mengikuti rapat secara langsung maupun daring.

Lakotani menjelaskan, perkembangan karhutla tidak lagi hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi mulai memengaruhi sejumlah sektor pelayanan dan aktivitas masyarakat.

Salah satu dampaknya terlihat di bidang pendidikan. Sejumlah sekolah di kabupaten yang terdampak kabut asap terpaksa menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar demi mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan siswa.

“Di Kaimana sejak Minggu kemarin, dan hari ini di Manokwari anak-anak sekolah diliburkan,” ujarnya.

Gangguan juga terjadi pada sektor transportasi udara. Menurut Lakotani, kondisi jarak pandang akibat kabut asap membuat sejumlah penerbangan di wilayah Papua Barat, khususnya di Manokwari, harus dibatalkan.

Pembatalan tersebut mencakup penerbangan komersial maupun penerbangan perintis yang melayani mobilitas masyarakat antardaerah.

Dampak karhutla juga dirasakan masyarakat pesisir. Kabut asap dan keterbatasan jarak pandang menyebabkan nelayan mengalami kendala untuk melaut. Pada saat yang sama, kualitas udara yang memburuk mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan, terutama gangguan pada sistem pernapasan.

“Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah penanganan yang dilakukan pemerintah,” ucapnya.

Dengan mempertimbangkan luasnya dampak tersebut, pemerintah provinsi memutuskan meningkatkan status penanganan dari Tanggap Darurat menjadi Lanjutan Tanggap Darurat. Peningkatan status diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat langkah penanganan di lapangan.

Selain memperpanjang status penanganan, Pemprov Papua Barat juga menyiapkan langkah lain untuk mengendalikan kondisi kabut asap, salah satunya melalui modifikasi cuaca.

Lakotani mengatakan pemerintah menargetkan pelaksanaan modifikasi cuaca mulai 11 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya penanganan dampak karhutla.

“Target kita tanggal 11 bulan ini aktivitas modifikasi cuaca kita lakukan,” ujarnya.

Peningkatan status tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah melihat karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Selain pengendalian titik kebakaran, perlindungan masyarakat, kelancaran transportasi, kegiatan pendidikan, kesehatan, serta aktivitas ekonomi menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian selama kondisi kabut asap masih berlangsung.

More articles

Latest article