Pemprov Papua Barat dan Kejati Perkuat Kerja Sama Hukum

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Manokwari, Rabu (9/9/2026).

Kesepakatan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan dukungan hukum bagi pemerintah daerah sekaligus memperkuat pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, keterlibatan jaksa pengacara negara menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum ketika menjalankan berbagai program dan kegiatan pembangunan.

“Tujuannya supaya ada kepastian hukum, terutama saat pemerintah provinsi menghadapi masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan,” ujar Dominggus.

Menurut dia, setiap kebijakan pemerintah daerah harus memperhatikan aspek hukum agar keputusan maupun tindakan yang diambil memiliki landasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dominggus menilai kepastian hukum merupakan elemen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan kejaksaan dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Ini langkah nyata memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah provinsi dan kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak sebatas menangani perkara ketika persoalan hukum sudah terjadi. Pemerintah provinsi juga ingin menjadikannya sebagai instrumen pencegahan untuk mengurangi risiko kesalahan prosedur maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Setiap program pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah itu sendiri. Semua harus berjalan beriringan,” ucap Dominggus.

Sementara itu, Kepala Kejati Papua Barat I Putu Gede Astawa menyatakan kesiapan institusinya untuk membantu pemerintah provinsi dalam mengamankan berbagai aset daerah yang menghadapi persoalan hukum, termasuk aset yang belum memiliki sertifikat atau masih berada dalam penguasaan pihak lain.

“Kalau ada aset pemerintah provinsi yang masih dikuasai pihak lain, aset-aset yang belum bersertifikat, kami siap membantu menyelamatkan aset tersebut,” ucap Putu.

Ia mengungkapkan bahwa pada periode 2024 hingga 2025 terdapat tiga perkara perdata yang diajukan masyarakat dan kemudian dilimpahkan Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada jaksa pengacara negara untuk ditangani.

Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan tanah dan bangunan laboratorium kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, tanah serta bangunan UPTD Balai Benih Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan (THPBUN) Papua Barat, serta tanah dan kantor pelelangan ikan Sanggeng di Manokwari.

“Ketiga gugatan masyarakat kepada pemerintah provinsi telah dimenangkan oleh jaksa pengacara negara pada Kejati Papua Barat,” ujarnya.

Putu menegaskan, jajaran Kejati Papua Barat siap menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung program pembangunan agar berjalan efektif dan tepat sasaran dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kerja sama antara Pemprov Papua Barat dan Kejati Papua Barat diharapkan tidak hanya memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara, tetapi juga mendorong terciptanya administrasi pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum

More articles

Latest article