Jakarta, Beritakasuari.com – Pemerintah memastikan dukungan penuh terhadap operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), salah satunya melalui pembiayaan gaji para manajer koperasi yang akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang menjelaskan bahwa skema pembiayaan tersebut hanya berlaku bagi manajer koperasi. Setelah masa transisi berakhir, seluruh biaya operasional, termasuk penghasilan manajer, akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi sesuai kemampuan usaha yang telah dikembangkan.
“Sementara menggunakan APBN selama dua tahun,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ferry, pemerintah sengaja memberikan dukungan pada tahap awal agar koperasi memiliki waktu yang cukup untuk membangun fondasi usaha yang sehat, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kapasitas bisnis sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
Sementara itu, pegawai selain manajer tidak termasuk dalam skema pembiayaan APBN. Penghasilan mereka nantinya akan dibayarkan dari pendapatan usaha yang dihasilkan masing-masing koperasi sesuai perkembangan aktivitas bisnis di daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan koperasi, termasuk ketentuan mengenai besaran gaji manajer yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah terbit Perpresnya,” kata Ferry.
Kementerian Koperasi juga terus mempersiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 29.830 calon manajer saat ini mengikuti program pelatihan manajerial sekaligus sertifikasi kompetensi sebagai bekal sebelum ditempatkan di berbagai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pelatihan berlangsung pada 17 hingga 29 Juli 2026 dan dijadwalkan ditutup pada 31 Juli 2026. Materi pembelajaran disusun secara komprehensif dengan total 90 jam pelajaran yang mencakup 12 modul, 42 materi pembelajaran, serta 10 unit kompetensi utama yang berfokus pada tata kelola koperasi, kepemimpinan organisasi, dan pengelolaan keuangan.
Seluruh peserta juga diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi yang telah memperoleh akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut menjadi persyaratan utama sebelum para manajer resmi menjalankan tugas mengelola operasional koperasi, termasuk pengembangan unit usaha dan distribusi berbagai barang bersubsidi kepada masyarakat.
Melalui dukungan pembiayaan, regulasi yang tengah disiapkan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu tumbuh menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha yang profesional, berkelanjutan, dan mandiri.



