Lima Prinsip Tambang Berbasis Risiko di Papua Barat

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Sulastiana, menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam melalui penerapan tata kelola pertambangan berbasis risiko. Gagasan tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam tidak lagi dapat dilakukan dengan pola lama yang cenderung mengutamakan percepatan izin dan produksi. Ia menegaskan, “Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan.”

Pendekatan berbasis risiko ini dirancang sebagai kerangka kebijakan yang membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya secara lebih hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Ia menjelaskan lima prinsip utama yang perlu menjadi landasan. Pertama, penguatan kebijakan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat sebagai fondasi pembangunan. Kedua, penerapan prinsip FPIC (free, prior and informed consent) sebagai prosedur substantif dalam setiap aktivitas pertambangan yang bersentuhan dengan wilayah adat.

Prinsip ketiga menitikberatkan pada pentingnya pengawasan bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat adat, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan unsur independen lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas sosial dalam setiap kegiatan pengelolaan sumber daya alam.

Selanjutnya, pembagian manfaat harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat setempat, tidak hanya dalam bentuk lapangan kerja, tetapi juga akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi lokal, perlindungan terhadap perempuan adat, serta investasi sosial yang relevan. Prinsip kelima menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib tunduk pada keberlanjutan lingkungan, mengingat dampak kerusakan ekologis akan berimplikasi panjang terhadap kehidupan sosial generasi mendatang.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan pertambangan di Papua Barat membutuhkan perubahan paradigma secara menyeluruh. “Banyak masalah pertambangan di Papua Barat yang memerlukan perubahan paradigma pengelolaan. Jadi, saya menawarkan lima prinsip dalam orasi ilmiah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa karakteristik tantangan dalam sektor pertambangan emas berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi. Namun demikian, pendekatan penyelesaiannya tetap harus berbasis pada identifikasi dan pemetaan risiko secara komprehensif.

Langkah tersebut mencakup penentuan wilayah dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi agar tidak dijadikan area pertambangan, penguatan pengawasan terhadap aktivitas tanpa izin, serta memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.

“Masyarakat adat harus dilibatkan mulai dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan terhadap setiap kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Melalui orasi ilmiah bertema analisis kebijakan tata kelola pertambangan berbasis risiko, ia berharap para lulusan sarjana memiliki kesadaran dan kapasitas untuk menjembatani antara ilmu pengetahuan, etika, dan pengabdian kepada masyarakat.

Peran generasi muda dinilai sangat strategis dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Dengan akses informasi yang luas, mereka dapat berkontribusi baik dalam pengawasan maupun dalam perumusan kebijakan.

“Generasi muda punya akses yang luas, bisa langsung melakukan pengawasan atau bisa jadi bagian dari perumusan kebijakan,” ujarnya.

More articles

Latest article