28.4 C
Manokwari
Tuesday, March 3, 2026

Wamendagri Minta Musrenbang Otsus Tuntas Maret

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) tingkat kabupaten/kota di enam provinsi di Tanah Papua wajib dirampungkan paling lambat Maret 2026. Penegasan tersebut disampaikan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, bulan Maret menjadi fase krusial dalam siklus perencanaan Dana Otsus karena menjadi jembatan sebelum masuk ke Musrenbang Otsus tingkat provinsi pada April dan nasional pada Mei 2026. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan berjenjang, mulai dari musyawarah desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota, harus dipastikan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kita perlu melakukan pengecekan pada masing-masing kabupaten/kota untuk memastikan apakah Musrenbang Otsus di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota telah dilaksanakan sesuai tahapan. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan, barulah kita dapat melanjutkan ke tingkat provinsi,” tegasnya.

Ribka menyoroti peran strategis kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam memastikan seluruh forum perencanaan di tingkat distrik/kecamatan dan kabupaten/kota rampung tepat waktu. Koordinasi intensif dan pengecekan lapangan akan terus dilakukan guna menjaga disiplin jadwal.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tetap berbasis bottom-up. Aspirasi penggunaan Dana Otsus harus digali dari kampung atau desa dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui mekanisme pengangkatan, agar representasi Orang Asli Papua tetap terjaga dalam proses perencanaan.

“Jangan sampai program hanya hasil salin-tempel dari daerah lain yang tidak sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah tersebut,” ujarnya.

Kendati berbasis aspirasi lokal, seluruh program harus tetap selaras dengan arah kebijakan daerah dan nasional, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), guna memastikan integrasi kebijakan berjalan harmonis.

Dalam aspek tata kelola, Ribka menyoroti integrasi tiga sistem utama, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, serta Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas. Program Otsus menjadi salah satu yang pertama menerapkan interoperabilitas penuh antar-sistem tersebut.

Ia menyebut pada 2025 implementasi integrasi sistem telah mencapai 100 persen dan terus mengalami penyempurnaan. Dengan sistem yang saling terhubung, penyaluran dana dinilai lebih cepat, transparan, dan terkontrol, bahkan beberapa provinsi telah melakukan pencairan sejak Februari dan mulai merealisasikan program.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Emile George Boeky, menjelaskan bahwa Musrenbang desa telah berjalan dan kini berlanjut di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan Rencana Anggaran dan Program (RAP) untuk dibahas dalam forum Musrenbang sebelum diproses melalui integrasi SIPD, SIKD, dan SIPPP.

“Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi rancangan akhir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” pungkasnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap siklus perencanaan Dana Otsus 2026 dapat berjalan disiplin waktu, partisipatif, serta akuntabel demi mendorong percepatan pembangunan yang sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat Papua.

More articles

Latest article