ABG Pilih WNI, Kemenkum Papua Barat Serahkan SK

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat secara resmi menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum kepada Sanchay Lucenith Basantes Lontaan, seorang anak berkewarganegaraan ganda, yang kini telah menetapkan pilihannya sebagai Warga Negara Indonesia. Penyerahan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum atas status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan bahwa proses ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur kewajiban bagi anak hasil perkawinan campur untuk menentukan kewarganegaraan sebelum mencapai usia 21 tahun.

“Proses pemilihan kewarganegaraan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujarnya.

Penyerahan surat keputusan dilakukan langsung di ruang kerja kepala kantor wilayah dan disaksikan oleh jajaran pejabat terkait serta orang tua pemohon. Proses tersebut berlangsung lancar dan mencerminkan pelayanan administratif yang tertib serta transparan.

Marlen juga menekankan bahwa keputusan memilih kewarganegaraan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari komitmen untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan. Ia berharap pemohon dapat berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat serta pembangunan di wilayah tempat tinggalnya.

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Papua Barat. Mereka menilai proses pengurusan berjalan efektif tanpa hambatan berarti, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masa depan anak mereka.

Dengan penetapan ini, Sanchay secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban penuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kewarganegaraan dalam konteks globalisasi dan mobilitas masyarakat yang semakin dinamis.

More articles

Latest article