Teluk Bintuni, Beriitakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengambil langkah strategis dalam penataan kepegawaian dengan menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 1.054 tenaga honorer yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Yohanis Manibuy di Gedung Serba Guna Teluk Bintuni pada Senin, 20 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi secara penuh dalam sistem aparatur sipil negara. Pemerintah daerah mengadopsi skema bertahap melalui berbagai jalur, termasuk formasi CPNS 2024, PPPK tahap I dan II, hingga PPPK paruh waktu.
“Sebagai bagian dari komitmen nyata Pemkab Teluk Bintuni dalam penataan kepegawaian yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan, maka di hari ini sebanyak 1.054 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni dapat menerima SK PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Menurut Yohanis, langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian yang telah berlangsung cukup lama. Meski menghadapi keterbatasan fiskal, pemerintah tetap berupaya mencari solusi yang bertanggung jawab tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan data honorer yang tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini juga menyesuaikan batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.
“Kondisi ini menjadi faktor utama tertundanya penyerahan SK, namun bukan karena kelalaian, melainkan karena pemerintah daerah harus menghitung secara cermat kebutuhan anggaran untuk seluruh ASN agar tetap sesuai aturan,” jelasnya.
Status PPPK paruh waktu yang diberikan bersifat kontraktual dengan masa kerja satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Setiap pegawai diwajibkan menyusun sasaran kinerja serta menunjukkan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Status ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pembuktian. Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja secara profesional, menjaga etika dan loyalitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan motivasi bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja. Momentum ini juga diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan di masa mendatang.



