Sidang Perdana Kasus ART Tewas di Manokwari

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA memulai proses hukum terhadap kasus kekerasan yang berujung pada meninggalnya seorang asisten rumah tangga di kawasan Wisma Gaya Baru, Wosi. Sidang perdana yang berlangsung Rabu (29/4/2026) menghadirkan tiga terdakwa, yakni Hudi Gosyanto, Luciana Lawrence, dan Febryan Gosyanto, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini tercatat dalam beberapa nomor registrasi berbeda sesuai dengan masing-masing terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Toyib Hasan menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan pasal yang tidak sama, menyesuaikan peran dan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Luciana Lawrence didakwa menggunakan Pasal 459 KUHP dengan alternatif Pasal 458 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Hudi Gosyanto bersama Febryan Gosyanto dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ketiganya diberikan pasal yang berbeda sesuai perbuatan yang dilakukan. Terdakwa Luciana terancam hukuman 15 tahun hingga seumur hidup, sedangkan suami dan anaknya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Toyib dalam persidangan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Zaki Talpatty Linn Carol Hamadi, dengan anggota Carolina Dorkas dan Yuliana Awi. Dalam jalannya sidang, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima seluruh isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga proses hukum langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

“Para terdakwa melalui penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Toyib.

Pada tahap berikutnya, pihak jaksa berencana menghadirkan sembilan saksi serta tiga orang ahli guna memperkuat pembuktian di persidangan. Sejumlah saksi kunci yang akan dihadirkan meliputi rekan korban yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga dan diduga mengetahui langsung peristiwa kekerasan, termasuk pihak lain yang terlibat dalam proses pascakejadian seperti sopir yang mengangkut jenazah serta penggali kubur di wilayah Pasir Putih.

Kasus ini berawal dari kejadian pada 26 November 2025, ketika korban bernama Indri diduga mengalami kekerasan berulang selama bekerja di rumah para terdakwa. Dugaan tersebut mencapai puncaknya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, jenazah korban diketahui sempat dimakamkan di kawasan Pasir Putih dalam kondisi yang tidak layak.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

More articles

Latest article