Manokwari, Beritakasuari.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, pada Senin (27/7/2026). Penangkapan dilakukan dalam waktu singkat setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aksi kekerasan terhadap seorang warga.
Begitu informasi diterima, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal sekaligus memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Respons cepat aparat membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial JRW (20) diamankan di kawasan Anday, sedangkan AP (23) ditangkap di wilayah Rendani. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan dari beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak cepat terhadap setiap bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sama sekali tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan memastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti dan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Markas Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami kronologi kejadian, motif pelaku, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal 12 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan. Kepolisian meminta warga segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan melalui Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Manokwari dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Aparat memastikan akan terus meningkatkan patroli, respons cepat, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.



