Manokwari, Beritakasuari.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kasus 3C. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 39 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman Napitupulu, dalam konferensi pers di Markas Polda Papua Barat, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, Kombes Pol. Gadug Kurniawan.
Hesman menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang masih menjadi perhatian masyarakat di wilayah Papua Barat.
“Kita ketahui bersama bahwa kasus 3C ini banyak terjadi di Papua Barat. Total Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, baik di tingkat Polda maupun Polresta dan Polres jajaran, sebanyak 41 kasus dengan 39 tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Dari total perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 31 kasus masih berada pada tahap penyidikan. Sementara itu, tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, enam kasus telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, sedangkan satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Papua Barat. Polresta Manokwari menangani delapan perkara dengan lima tersangka, Polres Kaimana mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Fakfak menangani empat perkara dengan enam tersangka.
Menurut Hesman, jumlah pengungkapan terbanyak berasal dari Polres Teluk Bintuni yang berhasil mengungkap 12 kasus dengan sembilan tersangka. Selanjutnya Polres Teluk Wondama mencatat lima kasus dengan lima tersangka, sementara Ditreskrimum Polda Papua Barat menangani sembilan laporan polisi.
“Pengungkapan tertinggi berada di Polres Teluk Bintuni, yaitu 12 kasus dengan 9 tersangka, diikuti Polres Teluk Wondama dengan 5 kasus dan 5 tersangka, serta Ditreskrimum Polda Papua Barat yang menangani 9 laporan polisi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyoroti kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan menggunakan modus kunci T. Salah satu tersangka berinisial AO diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa. Selain itu, penyidik turut menangani perkara pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur di sebuah toko distro. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sesuai prosedur peradilan anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu motif dominan yang mendorong para pelaku melakukan aksi kriminal. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara profesional tanpa memandang latar belakang pelaku.
Hesman menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, termasuk para residivis.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Gadug Kurniawan, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kerja sama dengan aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Apabila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kami melalui layanan call center 110,” pungkas Gadug.
Polda Papua Barat berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga angka kriminalitas, khususnya kasus 3C, dapat ditekan dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat tetap terjaga.



