Manokwari, Beritakasuari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari mencatat peningkatan signifikan jumlah tindak pidana sepanjang semester pertama hingga akhir Juli 2026. Sebanyak 777 Laporan Polisi (LP) telah diterima, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berkisar 600 kasus.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan tingginya angka kriminalitas tersebut menjadikan wilayah hukum Polresta Manokwari sebagai daerah dengan jumlah perkara terbanyak di lingkungan Polda Papua Barat.
“Berdasarkan statistik kriminologi dan laporan kejahatan, peningkatan kasus penganiayaan dan pencurian dominan terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras,” ujar AKP Agung Gumara Samosir, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan data kepolisian, tindak pidana yang paling banyak ditangani adalah penganiayaan biasa sebanyak 130 perkara, disusul pencurian kendaraan bermotor sebanyak 128 perkara. Selain itu, polisi juga mencatat 59 kasus pengeroyokan, 45 kasus penipuan dan penggelapan, serta 31 kasus pengrusakan.
Di sisi lain, penanganan perkara kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 11 kasus. Kepolisian mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau diversi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, proses hukum tetap dilanjutkan melalui jalur peradilan.
Hingga akhir Juli 2026, progres penyelesaian dari total 777 laporan polisi menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Sebanyak 276 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 277 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice maupun penyelesaian berdasarkan hukum adat. Selain itu, 189 perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan 35 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut AKP Agung, tingginya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dipengaruhi proses musyawarah yang melibatkan masyarakat adat sebelum diterbitkannya dokumen kesepakatan resmi sebagai dasar penghentian perkara.
Jika tren peningkatan laporan terus berlangsung hingga akhir tahun, Polresta Manokwari memperkirakan jumlah perkara pidana dapat melampaui 1.500 kasus pada 2026.
Selain menangani tindak pidana konvensional, Satreskrim Polresta Manokwari juga terus mendalami sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Penanganan perkara korupsi dilakukan secara hati-hati karena tergolong sebagai extraordinary crime yang membutuhkan pembuktian berbasis dokumen, keterangan saksi, serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kasus korupsi berbasis dokumen dan fakta. Ketika perkara sudah masuk tahap penyidikan, prosesnya tidak bisa dihentikan begitu saja sehingga seluruh alat bukti harus dipersiapkan secara matang sejak awal,” tegas AKP Agung Gumara Samosir.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kendala dalam pengungkapan perkara korupsi, salah satunya ketika hasil audit menunjukkan kerugian negara telah dikembalikan sehingga unsur kerugian negara dinyatakan tidak lagi terpenuhi. Meski demikian, beberapa dugaan tindak pidana korupsi lainnya masih terus diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Manokwari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Manokwari berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan angka kriminalitas, khususnya yang dipicu penyalahgunaan minuman keras, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Papua Barat.



