Kaimana, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang disertai penghapusan sanksi denda administrasi. Kebijakan tersebut mulai berlaku sepanjang Juli hingga Oktober 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Kepala UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Program ini mulai diberlakukan pada Juli hingga Oktober 2026,” ujar Andy Kusuma kepada klikpapua.com, Senin (13/7/2026).
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan akan memperoleh berbagai bentuk keringanan, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda administrasi. Program ini diharapkan dapat meringankan beban pemilik kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.
Andy menjelaskan bahwa kendaraan yang telah menunggak pajak dalam waktu cukup lama, termasuk lebih dari sepuluh tahun, tetap memperoleh kesempatan mendapatkan keringanan sesuai mekanisme yang telah diterapkan dalam sistem pelayanan Samsat.
“Misalnya kendaraan yang memiliki tunggakan selama 10 tahun nantinya hanya dibebankan pembayaran untuk sebagian periode tertentu sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Seluruh fasilitas keringanan telah terintegrasi dalam sistem pelayanan Samsat sehingga masyarakat dapat langsung memanfaatkannya ketika mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, sesuai dengan permintaan Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat kepada Pemerintah Provinsi,” tambah Andy.
UPT Samsat Kaimana berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, pemerintah optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Kabupaten Kaimana, akan ikut meningkat dan dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan daerah.



