Jakarta, Beritakasuari.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan maupun pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ sebagai langkah konkret mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di daerah.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memperbarui kebijakan sebelumnya terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sebagai landasan implementasi di tingkat pemerintah daerah.
Pemberian insentif ini dirancang untuk memperkuat efisiensi dan ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong konservasi energi di sektor transportasi. Pemerintah juga menargetkan peningkatan penggunaan energi bersih guna menjaga kualitas udara serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang rentan terhadap fluktuasi harga global.
Dalam kebijakan tersebut, insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan berbasis bahan bakar fosil yang telah dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain sebagai upaya transformasi energi, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas. Dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berharap dapat memperkuat stabilitas ekonomi domestik sekaligus meningkatkan daya saing nasional di sektor energi.
Dalam pelaksanaannya, setiap gubernur diwajibkan melaporkan kebijakan insentif yang telah diterapkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut harus disertai dengan keputusan gubernur dan disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi menuju sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk berperan aktif dalam mendukung agenda nasional menuju energi bersih.



