Pemkab Manokwari Siapkan Strategi Dongkrak PAD

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menangani persoalan piutang pajak daerah yang nilainya mencapai Rp50,18 miliar.

Bupati Manokwari Hermus Indou menjelaskan bahwa sebagian besar piutang tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menumpuk dari periode sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam upaya memperbaiki kinerja pendapatan.

Dalam Rapat Paripurna DPRK Manokwari mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (28/8/2026), Hermus menyebut persoalan piutang tidak seluruhnya disebabkan oleh kewajiban pajak yang baru.

“Sebagian besar piutang berasal dari PBB, termasuk wajib pajak yang berpindah domisili dan objek pajak yang sudah tidak aktif,” ujar Hermus.

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, pemerintah daerah telah membentuk tim khusus yang bekerja secara intensif. Tim tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kejaksaan Negeri yang menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Upaya penagihan juga diperkuat dengan mekanisme pemberian surat teguran secara bertahap kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban. Di sisi lain, pemerintah melakukan verifikasi terhadap piutang yang telah masuk kategori macet.

Proses verifikasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan hingga akhir 2027. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah piutang yang masih berpotensi ditagih maupun piutang yang memerlukan penanganan administratif sesuai ketentuan.

Hermus mengakui bahwa kinerja PAD Manokwari masih menghadapi sejumlah tantangan. Tidak optimalnya realisasi penerimaan dipengaruhi oleh faktor internal maupun kondisi ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perencanaan target pendapatan yang belum sepenuhnya didukung data akurat. Selain itu, data wajib pajak dan objek retribusi juga masih perlu diperbarui secara berkala.

Fluktuasi kondisi ekonomi pelaku usaha serta keterbatasan fasilitas untuk melakukan pengawasan di lapangan turut menjadi faktor yang memengaruhi pencapaian target pendapatan daerah.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemkab Manokwari mulai mendorong transformasi digital dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi. Penerapan e-tax dan e-retribution akan diperluas dengan dukungan integrasi sistem perbankan.

Digitalisasi tersebut diarahkan terutama pada sejumlah sektor yang memiliki potensi penerimaan, seperti restoran, hotel, parkir, dan usaha hiburan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses pencatatan transaksi dan pemungutan pajak dapat dilakukan secara lebih transparan serta mudah diawasi.

Selain memperbaiki sistem yang sudah berjalan, pemerintah daerah juga akan menjalankan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. Pendekatan tersebut dilakukan dengan memperkuat sumber pendapatan yang telah ada sekaligus mencari potensi penerimaan baru.

Sejumlah sektor yang akan menjadi perhatian antara lain jasa, perdagangan, perhotelan, sentra-sentra ekonomi daerah, serta retribusi persampahan. Pemkab juga melihat peluang optimalisasi aset milik daerah melalui skema sewa maupun bentuk kerja sama yang dikelola secara profesional.

Langkah lainnya adalah melakukan evaluasi secara berkala terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab menghasilkan PAD. Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut capaian penerimaan, tetapi juga kemampuan organisasi dalam menjalankan fungsi pengelolaan pendapatan.

“Langkah lain yang ditempuh yaitu evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD secara berkala, termasuk penyesuaian posisi pejabat yang kompeten,” tutur Hermus.

Penguatan kapasitas fiskal menjadi penting bagi Manokwari karena PAD merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Semakin optimal penerimaan daerah, semakin besar pula ruang fiskal yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Hermus turut menyinggung predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.

Menurutnya, penghargaan tersebut harus dipandang sebagai motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Predikat WTP tidak boleh membuat pemerintah berhenti melakukan pembenahan.

“WTP bukan ukuran tunggal keberhasilan pembangunan. Ke depan, perbaikan kapasitas fiskal ini harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Hermus.

Dengan kombinasi penagihan piutang, pembaruan basis data, digitalisasi pemungutan, optimalisasi aset, serta evaluasi terhadap OPD penghasil PAD, Pemkab Manokwari menargetkan pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih efektif dan terukur.

Perbaikan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi juga membangun sistem fiskal daerah yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Manokwari.

More articles

Latest article