Manokwari, Beritakasuari.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat untuk menghimpun aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Agenda tersebut menjadi bagian dari kegiatan reses Baleg di sejumlah wilayah di Tanah Papua.
Kunjungan kerja berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026). Dalam agenda tersebut, Baleg membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah dan berbagai unsur masyarakat untuk memperoleh masukan mengenai substansi regulasi yang sedang disiapkan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kegiatan reses dilakukan hingga 14 Agustus dengan agenda kunjungan kerja di tiga provinsi di Papua.
“Kebetulan hingga tanggal 14 Agustus kami masih dalam masa reses dan kami melaksanakan reses melalui kunjungan kerja ke tiga provinsi di Papua,” kata Bob Hasan saat berada di Kantor Gubernur Papua Barat.
Selain Papua Barat, rangkaian kunjungan Baleg mencakup Papua Barat Daya dan Papua. Untuk menjangkau lebih banyak pihak serta mengumpulkan masukan secara lebih luas, Baleg membagi anggota ke dalam tiga kelompok yang menjalankan agenda kunjungan di masing-masing wilayah.
Menurut Bob, masukan yang dihimpun tidak hanya berasal dari unsur pemerintah. Tokoh adat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian dari pihak yang diharapkan memberikan pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Aspirasi yang dikumpulkan selama kunjungan kerja akan menjadi salah satu bahan bagi Baleg untuk menyempurnakan substansi RUU Masyarakat Adat sebelum proses pembahasan dilanjutkan di tingkat DPR RI.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Bob menyebut usulan tersebut sejalan dengan aspirasi yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan tokoh-tokoh adat.
“Kita berusaha mengubah RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat sebagaimana aspirasi yang disampaikan berbagai pihak,” ujarnya.
Bob menjelaskan regulasi yang disusun di tingkat nasional nantinya diarahkan sebagai landasan hukum bagi masyarakat adat. Sementara ketentuan yang lebih spesifik dapat disesuaikan melalui produk hukum daerah dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah.
“Payung hukumnya adalah masyarakat adat, sedangkan di daerah dapat diatur lebih lanjut melalui produk hukum daerah mengenai masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena karakter masyarakat adat di Indonesia sangat beragam. Perbedaan tradisi, sistem kelembagaan, tata kelola, serta kondisi sosial di masing-masing daerah membuat seluruh persoalan tidak dapat diatur secara teknis dengan pola yang seragam melalui regulasi nasional.
Karena itu, Bob menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus tetap ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Persoalan mengenai hak tradisional juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian. Hak masyarakat adat atas tanah, batas wilayah, hingga kawasan hutan harus memperoleh ruang pengaturan, tetapi pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum nasional.
“Kalau berbicara tentang hak tradisional, apakah termasuk hak atas tanah, batas wilayah, dan kawasan hutan? Jawabannya iya, tetapi tetap ada pengaturannya sesuai undang-undang,” tegasnya.
Baleg juga menyoroti hubungan antara masyarakat adat dan kegiatan investasi yang memanfaatkan wilayah adat. Bob menilai keberadaan investasi harus memperhatikan hak masyarakat setempat, terutama ketika kegiatan usaha bersinggungan langsung dengan wilayah yang secara turun-temurun dikelola komunitas adat.
Menurutnya, pemberian kompensasi semata tidak cukup. Perusahaan juga perlu memastikan adanya persetujuan dari masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang berada di wilayah tersebut.
“Hal ini perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat agar hak-hak masyarakat adat terlindungi, sementara kepastian hukum nasional juga tetap terjaga,” ucapnya.
Persoalan tersebut menjadi penting dalam penyusunan regulasi karena perlindungan terhadap masyarakat adat perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Baleg berharap kunjungan ke Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua dapat memberikan perspektif yang lebih lengkap mengenai kondisi masyarakat adat di Tanah Papua. Aspirasi dari daerah dinilai diperlukan agar rancangan undang-undang tidak hanya dibangun dari perspektif kebijakan di tingkat pusat.
Bob menilai RUU Masyarakat Adat harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia dengan tetap memperhatikan keberagaman sistem adat yang ada.
Dengan menghimpun masukan secara langsung, Baleg diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan sosial dan hukum yang kuat. Perlindungan hak masyarakat adat, kepastian hukum, serta keberlanjutan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam menjadi sejumlah aspek yang perlu dirumuskan secara seimbang.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembentukan norma hukum baru, tetapi juga menyangkut upaya menghadirkan kepastian mengenai posisi masyarakat adat dalam sistem hukum nasional. Aspirasi dari Papua Barat dan wilayah Papua lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.



