Manokwari, Beritakasuari.com – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memperluas pelibatan masyarakat adat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Ia secara khusus mendorong agar seluruh Dewan Adat Papua diberi ruang menyampaikan pandangan secara langsung.
Menurut Orgenes, keragaman masyarakat adat di Papua membuat proses legislasi tidak tepat jika hanya mengandalkan masukan dari sebagian perwakilan. Setiap wilayah adat memiliki karakter, sistem kelembagaan, norma, serta persoalan yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang mampu menangkap kondisi masing-masing daerah.
“Untuk membentuk RUU Masyarakat Adat, DPR RI harus mengundang seluruh Dewan Adat di Papua. Tidak bisa hanya mengambil sampel atau keterwakilan karena masing-masing dewan adat memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Orgenes usai menghadiri kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat merupakan kesempatan penting bagi negara untuk membangun landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan serta pengakuan hak masyarakat adat.
Karena itu, substansi rancangan undang-undang tersebut menurutnya harus benar-benar bersumber dari aspirasi masyarakat adat di berbagai wilayah. Proses penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan kondisi sosial, sejarah, serta tata kelola adat yang berkembang di masing-masing komunitas.
Orgenes mengingatkan bahwa sistem adat di Papua tidak bersifat seragam. Perbedaan sejarah, struktur kelembagaan, norma, batas wilayah, dan mekanisme pengambilan keputusan membuat satu wilayah adat tidak serta-merta dapat berbicara atas nama wilayah lainnya.
“Wilayah adat satu tidak bisa mewakili wilayah adat yang lain. Masing-masing memiliki ciri khas, aturan, dan persoalan yang berbeda,” tuturnya.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi masyarakat adat juga memiliki kaitan erat dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat. Perselisihan mengenai batas wilayah adat serta pengelolaan sumber daya alam menjadi sejumlah isu yang membutuhkan kepastian hukum.
Dalam konteks tersebut, Orgenes menilai negara perlu memberikan pengakuan yang jelas terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat. Regulasi yang kuat diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mencegah munculnya persoalan yang berulang di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat adat dalam proses legislasi tidak sebatas memenuhi aspek formal. Pelibatan tersebut dinilai penting untuk menentukan apakah regulasi yang nantinya disahkan dapat diterima dan diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Menurut Orgenes, semakin luas aspirasi masyarakat adat yang diakomodasi dalam penyusunan RUU, semakin besar pula peluang regulasi tersebut memiliki legitimasi sosial dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Kalau undang-undang ini benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat adat, maka undang-undang itu akan berpihak kepada masyarakat adat dan lebih mudah diterapkan,” katanya.
Orgenes selanjutnya meminta Baleg DPR RI tidak memaksakan percepatan pembahasan hanya demi mengejar penyelesaian regulasi. Menurutnya, kualitas proses legislasi perlu menjadi perhatian agar undang-undang yang dihasilkan tidak menyisakan persoalan baru.
Ia berharap tersedia waktu dan ruang yang cukup untuk melakukan konsultasi dengan seluruh Dewan Adat Papua. Dengan demikian, pandangan masyarakat adat dari berbagai wilayah dapat dihimpun secara lebih utuh sebelum substansi RUU ditetapkan.
Orgenes juga memberikan perhatian terhadap metode yang digunakan dalam proses penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia menilai pendekatan yang diterapkan harus mampu memastikan komunitas adat yang akan terkena dampak langsung regulasi memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya.
Bagi Papua, keterlibatan tersebut menjadi penting mengingat persoalan masyarakat adat tidak hanya menyangkut aspek budaya, tetapi juga berkaitan dengan tanah ulayat, wilayah adat, sumber daya alam, kelembagaan, serta hubungan masyarakat dengan kebijakan pembangunan.
Karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat diharapkan berlangsung secara inklusif dan tidak mengabaikan keragaman yang menjadi karakter utama masyarakat adat di Papua.
Orgenes berharap proses pembahasan di tingkat nasional dapat menghasilkan regulasi yang memiliki dasar sosial kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Pelibatan seluruh Dewan Adat Papua dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan suara masyarakat adat benar-benar hadir dalam proses pembentukan undang-undang.



