Jakarta, Beritakasuari.com – Pemerataan akses dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan menjadi perhatian Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma. Ia mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi layanan BPJS Kesehatan, khususnya terkait pemangkasan antrean dan penghapusan perlakuan berbeda antara peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pasien umum.
Filep menilai, peningkatan dukungan anggaran bagi BPJS Kesehatan harus disertai perbaikan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program jaminan kesehatan tidak cukup diukur dari besarnya pembiayaan, tetapi juga dari kemudahan pasien memperoleh layanan medis yang berkualitas.
Arahan Presiden Prabowo tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 28 September 2026. Menindaklanjuti kebijakan itu, Filep meminta BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan segera menyusun langkah konkret agar pembenahan pelayanan tidak berhenti pada tataran instruksi.
“Ukuran keberhasilan BPJS harus dapat diukur dari masyarakat yang mendapatkan pelayanan cepat, bermutu, setara, dan mudah diakses,” kata Filep dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa tantangan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan, daerah terpencil, tertinggal, dan Papua jauh lebih rumit dibandingkan kawasan perkotaan. Keterbatasan tenaga dokter spesialis, ruang rawat inap, fasilitas perawatan intensif atau ICU, obat-obatan, peralatan medis, hingga transportasi rujukan masih menjadi kendala yang dihadapi masyarakat.
Filep juga menyoroti data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa pada 2026 baru tiga dari sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Papua yang memenuhi indikator ketersediaan tujuh jenis dokter spesialis serta KJSU-KIA.
Kondisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan bahwa kepemilikan kartu jaminan kesehatan belum otomatis menjamin tersedianya fasilitas medis yang dibutuhkan pasien.
“Kartu jaminan kesehatan harus diikuti ketersediaan pelayanan kesehatan. Jangan sampai peserta BPJS aktif berobat, tetapi dokter spesialis, obat, kamar, atau fasilitas rujukan belum tersedia,” ujarnya.
Di sisi pembiayaan, pemerintah sebelumnya menyampaikan tambahan dukungan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026. Filep meminta agar penambahan anggaran tersebut dikelola secara transparan dan disertai ukuran keberhasilan yang jelas.
Ia menilai, tambahan dana harus mampu memperbaiki kualitas layanan, mengurangi waktu tunggu, serta memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
“Jangan sampai anggaran sudah bertambah, antrean tetap panjang. Setiap tambahan pembiayaan negara harus dapat ditelusuri dampaknya terhadap kualitas pelayanan,” kata Filep.
Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, ia mendorong BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membuka data pelayanan secara berkala. Informasi yang perlu dipublikasikan mencakup waktu tunggu pasien, ketersediaan tenaga medis, stok obat, kapasitas ruang rawat dan ICU, layanan rujukan, hingga jumlah pengaduan beserta penyelesaiannya.
Filep turut mengingatkan bahwa pemerataan layanan kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan, termasuk mekanisme kompensasi apabila suatu daerah belum memiliki fasilitas kesehatan yang memadai.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Menurut Filep, penerapan kedua regulasi tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu memperkuat infrastruktur kesehatan, meningkatkan ketersediaan tenaga medis, menjamin pasokan obat dan alat kesehatan, serta menyediakan dukungan transportasi untuk kebutuhan rujukan. Pada saat yang sama, BPJS Kesehatan harus memastikan pembiayaan dan tata kelola pelayanan berjalan secara efektif.
Ia menegaskan bahwa karakteristik geografis setiap daerah perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan kesehatan. Wilayah dengan akses transportasi terbatas dan persebaran penduduk yang berjauhan membutuhkan strategi khusus agar masyarakat tidak kehilangan hak memperoleh layanan medis.
“Daerah dengan karakter geografis berbeda memerlukan pendekatan pelayanan yang afirmatif untuk memastikan akses kesehatan, terutama di daerah 3T,” katanya.
Filep menyatakan akan terus mendorong pengawasan terhadap kualitas pelayanan JKN agar kebijakan dan pembiayaan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Baginya, perbaikan layanan BPJS harus diwujudkan melalui akses yang lebih merata, pelayanan yang manusiawi, serta kepastian bahwa seluruh peserta memperoleh hak kesehatan tanpa diskriminasi.



