DPRK Manokwari Soroti Piutang Pajak Rp50,18 Miliar

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Persoalan piutang pajak daerah menjadi salah satu perhatian utama DPRK Manokwari dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I yang digelar Jumat (28/8/2026). Agenda rapat tersebut membahas jawaban Bupati Manokwari atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025.

Dalam pembahasan tersebut, DPRK Manokwari menyoroti nilai piutang pajak daerah yang tercatat mencapai Rp50,18 miliar. Besarnya angka tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Manokwari Hermus Indou dalam jawabannya menjelaskan bahwa nilai piutang tersebut tidak seluruhnya berasal dari kewajiban pajak yang baru. Sebagian besar merupakan akumulasi tunggakan dari sejumlah tahun sebelumnya sehingga masuk dalam kategori piutang historis.

Menurut pemerintah daerah, kondisi itu dipengaruhi berbagai persoalan pada wajib pajak maupun objek pajak. Beberapa wajib pajak diketahui mengalami kepailitan, berpindah tempat tinggal atau domisili, sementara sebagian objek pajak sudah tidak lagi aktif.

Pemerintah Kabupaten Manokwari juga menjelaskan bahwa porsi cukup besar dari piutang tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, terhadap piutang yang sudah tidak lagi memiliki potensi penagihan, proses penghapusannya masih harus mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Pemkab Manokwari telah membentuk tim penagihan intensif. Tim ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Langkah penagihan tidak hanya dilakukan melalui administrasi, tetapi juga diarahkan secara langsung kepada wajib pajak yang masih mempunyai kewajiban aktif. Pemerintah akan melakukan pendekatan door-to-door terhadap wajib pajak potensial sebagai bagian dari upaya meningkatkan realisasi penerimaan.

Dari keseluruhan piutang sebesar Rp50,18 miliar, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan dan menemukan sekitar Rp15 miliar yang dinilai masih memiliki peluang untuk ditagih pada sisa tahun anggaran berjalan.

“Dari total Rp50,18 miliar tersebut, telah diidentifikasi piutang yang potensial tertagih sebesar Rp15 miliar pada sisa tahun anggaran berjalan,” demikian disampaikan Pemkab Manokwari dalam jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi.

Selain membentuk tim khusus, pemerintah daerah juga telah menjalankan tahapan pemberian teguran kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan. Surat Teguran I, II, dan III telah disiapkan secara bertahap sejak triwulan II sebagai bagian dari prosedur penagihan.

Pemkab Manokwari menargetkan proses verifikasi terhadap piutang yang masuk kategori macet dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun anggaran 2027. Verifikasi tersebut menjadi penting untuk membedakan piutang yang masih memiliki potensi penerimaan dengan kewajiban yang secara administratif perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.

Sorotan DPRK Manokwari tidak hanya tertuju pada persoalan piutang pajak. Sejumlah fraksi juga meminta pemerintah daerah menyusun langkah yang lebih konkret, terukur, dan inovatif untuk meningkatkan kembali PAD.

Perhatian tersebut disampaikan antara lain oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasional Bersatu, serta gabungan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Kelompok Khusus.

Dorongan tersebut muncul di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah dinilai menjadi salah satu faktor penting agar pembiayaan pembangunan tidak semakin bergantung pada sumber pendanaan dari luar daerah.

Pemerintah Kabupaten Manokwari menyambut positif berbagai masukan yang disampaikan anggota DPRK melalui pemandangan umum fraksi. Pemerintah menilai perhatian legislatif tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi bersama untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.

Pemkab Manokwari menegaskan bahwa upaya pemulihan PAD akan dilakukan melalui Bapenda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pemungutan pendapatan. Sejumlah strategi akan disiapkan untuk memperbaiki sistem pemungutan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan yang masih dapat dikembangkan.

Penanganan piutang pajak dan penguatan PAD diharapkan tidak berhenti pada proses penagihan semata. Pemerintah daerah juga dituntut membangun sistem pendataan dan pengawasan yang lebih akurat agar munculnya piutang baru dapat ditekan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kondisi fiskal Kabupaten Manokwari dapat semakin sehat sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

More articles

Latest article