Manokwari, Beritakasuari.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah SP 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD (36) yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Prafi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manokwari melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan penindakan pada Sabtu (25/7/2026) di wilayah SP 4, Distrik Prafi. Dalam kegiatan tersebut, RD berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,75 gram. Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon seluler Android serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polresta Manokwari.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi dan meresahkan masyarakat. Kami terus meningkatkan pengawasan di seluruh titik rawan, termasuk wilayah Distrik Prafi dan sekitarnya,” ujar Ongky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan yang konsisten serta dukungan masyarakat. Karena itu, kepolisian terus memperkuat pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut. Penyidik masih melakukan proses hukum guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun sesuai ketentuan yang diterapkan dalam proses penyidikan.
Pengungkapan peredaran sabu di Prafi ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Manokwari dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.



