Pelni Kaimana Terima Perpanjangan HGB Selama 20 Tahun

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com  – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana resmi menyerahkan sertipikat perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Pelni Cabang Kaimana. Perpanjangan hak tersebut berlaku selama 20 tahun dan menjadi dasar kepastian hukum atas aset perusahaan berupa rumah dinas yang berada di wilayah Kabupaten Kaimana.

Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana. Sertipikat diserahkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Maya Andryani, kepada Plh Kepala Cabang PT Pelni Kaimana, Cosmas Kornelis Toki, yang disaksikan jajaran dari kedua instansi.

Maya Andryani menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, hak yang telah diperpanjang masih dapat diperpanjang kembali atau diperbarui setelah masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perpanjangan HGB diberikan selama 20 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, haknya masih dapat diperpanjang atau diperbarui kembali untuk jangka waktu 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Maya.

Selain menyerahkan sertipikat, Kantah Kaimana mengingatkan pentingnya pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Penggunaan aset tersebut harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beserta seluruh aturan turunannya agar selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Menurut Maya, kepatuhan terhadap regulasi pertanahan dan tata ruang menjadi faktor penting dalam menjaga legalitas aset sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada PT Pelni Cabang Kaimana yang dinilai menunjukkan komitmen tinggi terhadap tertib administrasi pertanahan. Pengajuan perpanjangan HGB dilakukan jauh sebelum masa berlaku hak berakhir, meskipun secara aturan permohonan dapat diajukan dalam kurun waktu dua tahun sebelum masa berakhir.

“PT Pelni Kaimana mengajukan perpanjangan lebih awal, bahkan sekitar empat tahun sebelum masa berlaku hak berakhir. Ini menunjukkan komitmen yang baik terhadap tertib administrasi pertanahan, dan tentu kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujarnya.

Maya berharap sinergi antara Kantor Pertanahan, PT Pelni, dan Pemerintah Kabupaten Kaimana terus diperkuat demi mewujudkan kepastian hukum atas aset negara serta mendukung pelayanan transportasi laut yang semakin optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Plh Kepala Cabang PT Pelni Kaimana, Cosmas Kornelis Toki, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana atas dukungan yang diberikan selama proses perpanjangan HGB berlangsung.

Menurutnya, sertipikat tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin legalitas aset perusahaan yang digunakan sebagai fasilitas penunjang operasional PT Pelni di Kaimana. Kepastian hukum atas aset itu diharapkan mampu mendukung kelancaran pelayanan transportasi laut sekaligus memperkuat pengelolaan aset perusahaan secara profesional dan berkelanjutan.

More articles

Latest article