Polresta Manokwari Ungkap Lima Kasus Narkoba

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari dalam kurun waktu tiga pekan. Pengungkapan tersebut dilakukan sejak Iptu Patricia Limore Ompusungguh resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari.

Rangkaian pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial YA di kawasan Pelabuhan Manokwari pada 10 Juli 2026. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 3.480 gram yang diduga dibawa dari Jayapura menuju Manokwari.

“Kasus pertama terkait tanaman ganja dengan waktu kejadian pada 10 Juli 2026 di TKP Pelabuhan Manokwari. Tersangka berinisial YA kami amankan bersama barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 3.480 gram,” ujar Iptu Patricia Limore Ompusungguh.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa YA diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika. Ia mengaku membawa ganja tersebut dari Jayapura dengan imbalan sejumlah uang.

Beberapa hari kemudian, Satresnarkoba kembali mengembangkan penyelidikan hingga berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di kawasan Warpramasi. Pada 17 Juli 2026, dua tersangka berinisial SIR dan CM diamankan di wilayah SP 3 Manokwari. Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja seberat 5,42 gram.

Pengembangan lebih lanjut membawa penyidik kepada seorang tersangka lain berinisial DTS di kawasan SP 4 Prafi. Polisi menduga DTS berperan sebagai penjual, perantara transaksi, sekaligus pengguna narkotika dalam jaringan tersebut. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan ganja seberat 1,5 gram.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah terlibat dalam aktivitas peredaran ganja sejak 2021. Barang haram yang dimilikinya diperoleh dari SIR dan CM yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Selain mengungkap jaringan ganja, Satresnarkoba Polresta Manokwari juga berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari luar daerah.

Kasus pertama melibatkan tersangka RF yang diamankan pada 25 Juli 2026. Polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total sekitar 0,75 gram yang dikirim dari Sidoarjo melalui jasa pengiriman barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RF diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa dan kembali terlibat karena alasan ekonomi.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di kawasan Maruni dengan menangkap tersangka berinisial S yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 20,46 gram yang diduga didatangkan dari Kendari melalui jalur transportasi laut.

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari menegaskan keberhasilan pengungkapan lima perkara tersebut tidak terlepas dari kerja cepat personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Saya mengimbau masyarakat Manokwari, jauhilah narkoba karena narkoba dapat merusak kehidupan kita secara pribadi maupun di lingkungan pekerjaan. Jauhilah narkoba dan sayangilah keluarga Anda,” tegas Patricia.

Polresta Manokwari memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas. Aparat berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkoba, baik melalui pelabuhan, jasa pengiriman, maupun jalur laut, guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah Papua Barat.

More articles

Latest article