Jakarta, Beritakasuari.com – Pemerintah memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, guna meredam kekhawatiran publik akibat beredarnya informasi yang tidak akurat di media sosial.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero), yang dilakukan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan energi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.
“Oleh karena itulah, Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” ujar Prasetyo.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik terhadap isu kenaikan harga yang beredar, karena pemerintah menjamin stabilitas pasokan dan harga BBM dalam negeri. Langkah ini diambil untuk menjaga ketenangan publik sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan normal.
“Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat, dan kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa stok BBM nasional berada dalam kondisi aman. Penegasan ini sekaligus membantah dokumen tidak resmi yang sempat beredar dan menyebutkan adanya lonjakan harga pada berbagai jenis BBM nonsubsidi.
“Dan harga tidak terjadi penyesuaian,” tegasnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan adanya rencana kenaikan harga BBM, termasuk jenis seperti Pertamax dan Dexlite. Namun, pihak Pertamina telah membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak valid serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat memicu kepanikan dan mengganggu stabilitas sosial.
Dengan kepastian ini, pemerintah berharap kepercayaan publik tetap terjaga serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa kekhawatiran terhadap fluktuasi harga energi dalam waktu dekat.



